Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di press room KPK, Senin (4/6) siang. "KPK sudah mengantongi izin dari MA untuk persidangan tersangka SHS di Jakarta," kata Johan Budi.
Johan menyebutkan permohonan yang diajukan KPK ini tidak lain untuk mengantisipasi karena sebelumnya waktu persidangan Sekda Semarang di PN Semarang, ada pengaruh dari pendukung Sekda terhadap jalannya sidang.
"Untuk menjaga tidak ada pengaruh dari yang bersangkutan, terutama dari pendukungnya kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan di Jakarta," kata Johan.
Dia membantah terhadap anggapan berbagai pihak yang menyebut pemindahan sidang SHS sebagai bentuk ketidakpercayaan KPK kepada penegak hukum dalam hal ini PN Semarang.
Ditegaskan Johan bahwa yang menjadi kekhawatiran KPK adalah berdasarkan pengalaman sidang Sekda di Semarang untuk menjaga kebebasan saksi-saksi di persidangan. Bahkan permohonan KPK ke MA menurutnya juga diamini PN Tipikor Semarang.
"Permohan KPK kepada MA diamini PN Tipikor Semarang. Tidak beratan permindahan sidang. Disetujui dilakukan di Tipikor Jakarta," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Ingin Selesaikan Buku di Rutan KPK
Redaktur : Tim Redaksi