jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berencana membatasi usia pendaftaran calon jamaah haji, minimal sudah 12 tahun.
"Jangan seperti tahun sebelumnya, umur satu atau dua tahun sudah bisa didaftarkan sebagai calon haji," kata Lukman, usai bertemu pimpinan DPR, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (26/9).
BACA JUGA: Masuk NasDem, Rahmat Gobel Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Pertimbangan
Kalau didaftarkan pada 12 tahun dengan asumsi waktu antre 30-40 tahun lanjut politikus PPP itu, usianya masih produktif untuk haji.
Selain usia, mantan Wakil Ketua MPR ini juga menyatakan perlu interval 10 tahun bagi yang sudah pernah berhaji.
BACA JUGA: Menteri EKo Optimistis BUMDes Angkat Kesejahtaraan Warga Desa
"Ini untuk membatasi, agar kesempatan diberikan bagi yang belum berhaji," tuturnya.
Lebih lanjut, Lukman mengusulkan larangan bagi bank penerima setoran haji untuk memberi fasilitas kredit.
BACA JUGA: Yaelah, Nusron Sewot Ditanya Terus soal Posisi Ketua Timses Ahok-Djarot
Sebab menurut Lukman, masih ada sejumlah bank yang memberi talangan.
"Padahal secara syariah itu juga belum tentu pas. Kita setop praktik seperti ini," tegasnya.
Terakhir Menag akan memberi prioritas bagi yang sudah terlanjur mendaftar haji. "Prioritas utamanya adalah yang berstatus belum haji. Ini cara kami mempersingkat daftar antre (haji-red)," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Buton Akui Beri Rekomendasi ke Gubernur Nur Alam
Redaktur : Tim Redaksi