Persipura Desak PT LIB Segera Gelar RUPS Luar Biasa

Selasa, 12 Mei 2020 – 22:42 WIB
Para pemain Persipura Jayapura mendengarkan instruksi dari pelatih Jacksen F Tiago. Foto: Persipurapapua1963

jpnn.com, JAYAPURA - Surat dari Persipura Jayapura melengkapi 18 klub Liga 1 2020 secara resmi meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.

Melalui surat bernomor 069/PT.PP/V/2020, Tim berjuluk Mutiara Hitam mendesak forum tertinggi di perusahaan operator kompetisi itu segera dilakukan.

BACA JUGA: Persipura Jayapura Donasikan Subsidi dari PT LIB untuk Penanganan COVID-19

Surat dari Persipura itu menjadi yang terakhir, karena memang baru masuk pada Selasa (12/5) petang tadi.

Herat Kalengkongan sebagai Direktur PT Persipura Papua, menandatangani secara langsung surat tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka, 2 Honorer Meninggal Dunia dengan Mengenaskan, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Kami ingin menanyakan penjelasan terkait kepastian dan kejelasan kompetisi. Selain itu penjelasan proyeksi bisnis PT LIB dalam situasi pandemi virus Corona saat ini," kata Herat dalam surat tersebut.

"Saat ini kami terus mengeluarkan biaya operasional dan gaji untuk pemain walaupun skala disesuaikan dengan situasi dan kondisi akibat pandemi virus corona.”

BACA JUGA: Kronologi Perampokan Truk Bermuatan Susu Kotak Senilai Rp500 Juta

“Kami juga berencana menyumbangkan subsidi tahap kedua yang sampai saat ini belum dilakukan pencairan oleh PT LIB," imbuhnya.

Nantinya, dalam RUPS luar biasa besar kemungkinan bukan hanya membahas soal bisnis.

Tetapi, juga membahas ontran-ontran yang sempat terjadi di dalam PT LIB.

Penyebabnya, Direksi di PT LIB menumpahkan kekecewaannya kepada Dirut PT LIB Cucu Somantri yang tanpa persetujuan RUPS, tiba-tiba memasukkan anaknnya, Pradana Aditya Wicaksana, sebagai General Manager PT LIB, Cucu Somantri.

BACA JUGA: Mbak Trisnawati dan Remaja Putri Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Rumah

Para direksi tersebut menyatakan bahwa pengelolaan PT LIB sebagai sebuah perseroan tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya sebagaimana diatur oleh perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar perseroan dan prinsip-prinsip good corporate governance. (dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler