Persoalan Etika Tak Bisa Lengserkan Ahok

Jumat, 27 Maret 2015 – 13:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - KEBON SIRIH - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menghadirkan pakar komunikasi politik Prof Tjipta Lesmana. Panitia hak angket meminta pendapat Tjipta mengenai gaya komunikasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

‎Anggota panitia hak angket bertanya kepada Tjipta soal kemungkinan melengserkan Ahok dari jabatannya dengan dasar pelanggaran etika dan norma. Salah satu yang bertanya adalah anggota panitia hak angket dari fraksi Demokrat, Achmad Nawawi. Dia mempersoalkan cara komunikasi Ahok.

BACA JUGA: Giliran Dua Pakar Ini yang Dimintai Keterangan Panitia Hak Angk‎et

"Pantaskah gubernur dipertahankan dengan cara komunikasi seperti ini?" ‎kata Nawawi dalam rapat angket di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/3).

‎Hal senada disampaikan anggota panitia hak angket dari fraksi Gerindra M. Syarif. "Apakah TAP MPR Nomor 6 tahun 2001 yang mengatur etika dan norma pemerintahan bisa menjadi landasan untuk menjatuhkan (gubernur)?" tanya Syarif. 

BACA JUGA: Ha..Ha..Haji Lulung Minta Ahok Periksa Kejiwaan

Menanggapi pertanyaan itu, Tjipta menyatakan, ‎pelanggaran etika tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk memakzulkan Ahok. Dia menjelaskan, dalam Undang-undang MD3 disebutkan bahwa hak angket digunakan Dewan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik.

Sedangkan, Tjipta menambahkan, etika tidak masuk dalam permasalahan kebijakan.‎ "Ahok tidak bisa dijatuhkan karena masalah etika komunikasi," ujarnya. 

BACA JUGA: Australia Utang Puluhan Miliar ke DKI, Ahok: Akan Kami Tagih!

Menurut Tjipta, pelanggaran etika hanya bisa menjadi faktor penguat apabila Dewan ingin melengserkan Gubernur. Sedangkan, faktor utama adalah dugaan pelanggaran prosedur pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015.‎ 

Seperti diketahui, DPRD DKI mengatakan RAPBD DKI Tahun 2015 yang diserahkan Pemerintah Provinsi DKI ke Kementerian Dalam Negeri bukan hasil pembahasan dengan DPRD DKI. Hal ini berujung kepada hak angket yang diajukan DPRD DKI kepada Ahok. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Disarankan Punya Juru Bicara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler