jpnn.com - JAKARTA - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar menjadi saksi pertama dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Pada kesempatan ini, Rismon diminta untuk menganalisis rekaman CCTV yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Ajak Kekasih Tidur di Kamar Kos...Braaakkk!
Namun, jaksa menolaknya lantaran meragukan laptop dan sertifikasi perangkat yang digunakan ahli.
"Kualifikasi untuk bisa menerangkan, laptop, hardware software, dapat dipertanggungjawabkan, harus terstandar," kata JPU Ardito Muwardi melontarkan keberatannya kepada Majelis Hakim.
BACA JUGA: AA Gatot Dilaporkan lagi! Pesta Seks Bareng Korban Kedua
Menanggapi itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan bahwa semua perangkat lunak dan keras yang digunakan ahli sudah tersertifikasi.
"Saya tidak pernah persoalkan ahli saudara pakai laptop apa Karena dia tidak menunjukkan pada kita tersertifikasi," kata Otto.
BACA JUGA: Jessica Telat...
Pada kesempatan itu, Rismon menyela perdebatan antara Otto dan jaksa.
Rismon memastikan semua perangkat yang digunakan olehnya dalam sidang, merupakan barang sah dan tersertifikasi.
JPU yang lainnya menyela, "Yang kami masalahkan laptopnya, tersertifikasi atau tidak!." tegas Shandi Handika.
Menengahi itu, Hakim Ketua, Kisworo angkat suara. Dia sempat berdiskusi dengan Majelis Hakim.
Mereka pun menyimpulkan bahwa ahli Rismon boleh menganalisis CCTV dan mempersilakan jika ada saksi ahli dari kubu JPU untuk dihadirkan.
"Majelis berketetapan, penayangan CCTV kami tunggu ahli digital forensik jaksa penuntut umum. Karena beban pembuktian ada di jaksa. Untuk menjaga keaslian, kita tunggu ahli digital forensik dari jaksa" tegas Kisworo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ahli yang Bakal Hadir dalam Sidang Jessica
Redaktur : Tim Redaksi