Persoalkan Prosedur, TPM Bentuk TPF

Senin, 10 November 2008 – 17:49 WIB
JAKARTA-Untuk menyikapi prosedur eksekusi pelaku Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, Tim Pengacara MusliAM (TPM) berencana membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) demi mengungkap prosedur yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini didukung oleh sejumlah organisasi Islam antara lain Forum Umat Islam (FUI), Gerakan Pemuda Islam (GPI) serta Amnesti Internasional dan Human Right Watch."Kami meragukan prosesi eksekusi hukuman mati Amrozi cs apakah telah dilakukan sesuai UU atau tidakSecara pasti yang telah dilanggar adalah TPM tidak diberi kesempatan untuk hadir dalam acara eksekusi padahal UU memberikan hak pada kami untuk hadir," kata anggota TPM Wirawan Adnan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/11).

Ia menjelaskan, tujuan dari pembentukan TPF adalah untuk mencari fakta apakah ada penyalahgunaan prosedur eksekusi."Kalau ditemukan ada penyalahgunaan prosedur, dapat menjadikan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dituntut sebagai tersangka pelanggaran HAM berat," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan apabila kemudian ditemukan fakta-fakta pelanggaran HAM maka pihaknya bisa mengajukan pihak kejaksaan ke Komnas HAM."Kami berharap langkah pembentukan TPF ini jangan sampai menimbulkan kesan TPM anti terhadap hukuman mati atau tidak menerima kejadian eksekusi ini," tegasnya

BACA JUGA: Noordin Top Diusut Terus


Langkah ini lanjut Adnan bukan untuk kepentingan Amrozi cs saja tetapi merupakan prinsip penegakan hukum bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum
Dalam kesempatan yang sama Ketua bidang Dakwah dan Jihad GPI Syamsudin menegaskan dukungannya kepada TPM untuk membuat TPF dengan ikut bergabung mencari fakta apakah terdapat kesalahan dalam prosedur eksekusi

BACA JUGA: Rekanan Damkar Jabar Ditahan

"Sampai saat ini kami masih menganggap eksekusi mati terhadap Amrozi cs sebagai pembunuhan karena masih banyak kejanggalan
Kami percaya TPM sebagai pengacara seluruh umat Islam, dapat menemukan kebenaran dalam proses eksekusi ini," katanya

BACA JUGA: Seminggu, Polri Cokok Ribuan Preman



Untuk diketahui terpidana pelaku Bom Bali I Imam Samudera, Ali Gufron alias Muklas dan Amrozi telah dieksekusi mati pada Minggu (9/11) dini hari oleh tim penembak dari Brimob tanpa penutup wajahEksekusi mati dilakukan di bukit Nirbaya sekitar dua kilometer dari LP Batu, Nusakambangan.(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Usul Gelar Pahlawan Bagi Soeharto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler