jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati membantah anggapan soal prosedur yang merepotkan orang miskin saat mengurus pemakaman di luar hari kerja.
Sebab, menurut Ratna, orang miskin yang meninggal di luar hari kerja tetap bisa dimakamkan saat itu juga.
BACA JUGA: DPRD Desak Dinas Perumahan DKI Hapus Anggaran Diklat
“Kalau seandainya dia meninggal Sabtu, jenazahnya tetap diterima,” kata Ratna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan, pengurusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bisa menyusul pada hari kerja. Selain itu, orang tersebut bisa membayar dulu biaya pemakaman.
BACA JUGA: DPRD DKI Desak Biaya Pemakaman Digratiskan
“Pakai sistem reimburse juga bisa. Jadi dia biayain dulu, nanti biayanya diganti,” ucap Ratna.
DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar biaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum digratiskan. Soal itu, Ratna mengatakan, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI akan mengkajinya terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pakai Fasilitas Publik Jualan Hewan Kurban, Siap-Siap Berhadapan dengan Ini
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengusulkan biaya pemakaman bisa digratiskan. Senada dengan M Taufik, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Syarif juga mendukung usulan tersebut.
Dengan adanya penggratisan biaya, menurut Syarif, memudahkan warga miskin saat mengurus keluarganya yang akan dimakamkan. Selama ini warga miskin harus melampirkan SKTM apabila ingin dibebaskan dari biaya pemakaman.
“Masa sudah mengalami musibah, masih harus direpotkan ngurus SKTM. Apalagi kalau meninggalnya hari Sabtu, kan kantor kelurahan tidak buka,” ucap Syarif.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Warga Jakarta, Pengen Dapat Kerja? Silakan Daftar ke Sini, DIJAMIN...
Redaktur : Tim Redaksi