Di pasal 10B ayat (2) dinyatakan, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik.
Karenanya, pihak Kemendagri menyesalkan sikap sejumlah bank yang masih mempersulit warga pemegang e-KTP. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, jika pihak bank belum punya card reader untuk mengidentifikasi kevalidan identitas pemegang e-KTP, mestinya pihak bank menyediakan formulir untuk diisi berdasar identitas di e-KTP.
"Pihak bank mestinya menyerahkan formulir untuk diisi nasabah atau calon nasabah itu, berdasarkan data yang ada di e-KTP. Toh bank juga menyediakan formulir jika ada perubahan data identitas," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, kepada JPNNi di Jakarta, kemarin (17/10).
Penyediaan formulir perubahan data itu, lanjutnya, jika warga tidak memiliki foto copian KTP lama. Menurut Donny, mestinya warga memfoto copi dulu KTP lama, sebelum diserahkan untuk ditukar dengan e-KTP. Jika warga sudah membawa foto copian KTP lama dan punya e-KTP, bank tidak punya alasan lagi menolak pelayanan.
Namun ditekankan lagi, jika toh warga pemilik e-KTP tak punya foto copian KTP lama, pihak bank cukup menyediakan formulir pengubahan data identitas. "Jika pihak bank meragukan identitas berdasar formulir itu, itu haknya pihak bank. Barangkali, warga yang bersangkutan saat mengisi data awal, dia punya KTP ganda," ujarnya. Tapi, lanjutnya, pihak bank harus melayani dulu pemegang e-KTP. Jika ada keraguan soal identitas warga tersebut, itu soal lain lagi.
Menurut Donny, bank yang masih menolak layanan warga yang punya e-KTP itu, karena bank belum punya alat card reader. Jika sudah punya card reader, pihak bank bisa membaca kevalidan data di e-KTP dalam waktu singkat. "Begitu sudah cocok, data terekam, langsung oke," ujarnya.
Dijelaskan, seluruh instansi layanan, termasuk perbankan, semua harus sudah memiliki card reader pada 1 Januari 2013. Kewajiban pihak bank memiliki card reader ini juga diatur dalam Perpres 67 Tahun 2011, Pasal 10 C (1), yang bunyinya, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan KTP elektronik.
Sebelum punya card reader, solusinya ya itu tadi, pihak bank cukup menyediakan formulir penggantian data nasabah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Zulkarnaen Djabar Janji Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi