Persyaratan Bagi Wisatawan Mancanegara yang Pengin ke Bali, Catat

Kamis, 14 Oktober 2021 – 21:40 WIB
Reisa Broto Asmoro. Foto: Humas BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebut keberhasilan menerapkan protokol kesehatan (prokes) menambah kepercayaan diri pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara menuju Bali.

"Keberhasilan menerapkan prokes dan memastikan vaksinasi meluas di masyarakat akan menambah kepercayaan diri kita dan pemerintah, untuk mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara," kata wanita bergelar dokter itu dalam keterangan persnya, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini

Namun, kata Reisa, pemerintah tetap menerapkan kehati-hatian atas rencana membuka kembali akses penerbangan internasional ke Bali.

Misalnya, wisatawan mancanegara diharuskan memiliki bukti vaksinasi dosis penuh, asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina demi menjamin orang asing yang masuk benar-benar sehat.

BACA JUGA: Sandiaga Upayakan Kuta Bisa Kembali Dikunjungi Wisatawan Mancanegara

Bahkan, kata finalis Puteri Indonesia 2011 itu, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement atau syarat sebelum keberangkatan hingga On-Arrival Requirement atau syarat kedatangan.

Adapun, Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

BACA JUGA: Tegas, Pengelola Kebun Binatang Gembira Loka Zoo Tolak Ratusan Wisatawan

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen.

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Sementara itu, On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi.

2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR tersebut di lokasi akomodasi yang sudah direservasi. Bila hasilnya negatif, pelaku perjalanan bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke-4. Jika hasil PCR telah negatif, pada hari ke-5 pelaku perjalanan sudah bisa keluar dari karantina.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace berharap perekonomian di Pulau Dewata bisa kembali bangkit dari rencana membuka pintu masuk wisatawan mancanegara.

Namun, kata dia, pembukaan pintu masuk wajib aman dari pertambahan kasus Covid-19. Pemerintah pun mengimbau segenap pihak bisa disiplin menerapkan prokes.

“Mari berlibur di Bali, beberapa tempat sudah dibuka dengan memperhatikan prokes ketat," kata Cok Ace.(ast/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler