Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini

Kamis, 14 Oktober 2021 – 18:41 WIB
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP II

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021.

Kebijakan itu mengatur mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Putuskan Seluruh Jenis Perjalanan dari Luar Negeri Hanya 5 Hari Karantina

Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan aturan ini efektif berlaku sejak Kamis (13/10) sampai akhir 2021.

Dalam SK ini, Ganip menetapkan sejumlah akses masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

BACA JUGA: Gubernur Zainal: Kalimantan Utara Sedang Bersolek Menarik Investor

Akses itu ialah dua bandar udara, yakni Soekarno Hatta, Jakarta dan Samratulangi, Manado.

Lalu, tiga pelabuhan laut, yakni Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Dan ada juga dua Pos Lintas Batas Negara, yakni Aruk dan Entikong.

BACA JUGA: Ciri-ciri Jantung Bermasalah yang Perlu Anda Waspadai!

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ganip dalam siaran pers, Kamis (14/10).

Dalam SK itu juga menetapkan Wisma Pademangan, Jakarta, sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten. Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Juga untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Termasuk, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler