Pertama di Asia, Taiwan Legalkan Pernikahan Sejenis

Sabtu, 18 Mei 2019 – 18:37 WIB
LGBT. Foto: Pixabay

jpnn.com, TAIPEI - Hujan mengguyur Taipei kemarin, Jumat (17/5). Namun, ribuan orang yang berdiri di depan gedung parlemen tak beranjak dari tempatnya. Mereka adalah para pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang menanti voting perubahan undang-undang tentang pernikahan. Mereka langsung bersorak saat hasil pemungutan suara keluar. Parlemen Taiwan menyetujui pelegalan pernikahan sesama jenis.

"Bagi saya, keputusan ini tidak 100 persen sempurna. Tapi, masih cukup baik untuk komunitas gay karena di dalamnya ada definisi hukum yang jelas," ujar Elias Tseng, salah seorang pendeta gay yang ikut menanti di depan gedung parlemen Taiwan. Voting bertepatan dengan peringatan hari internasional melawan homophobia, transphobia, dan biphobia yang jatuh pada 17 Mei.

BACA JUGA: Ditekan Barat, Sultan Brunei Tunda Pemberlakuan Hukum Rajam bagi LGBT

Sebanyak 66 legislator mendukung amandemen Undang-Undang Pernikahan itu. Hanya 27 yang menolak. Mayoritas yang mendukung adalah anggota Partai Progresif Demokratik. Keputusan itu membuat golongan konservatif berang. Tapi, mereka tak bisa berbuat apa-apa. Dengan adanya amandemen tersebut, Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Dalam salah satu klausul disebutkan bahwa kini pasangan sesama jenis bisa mendaftarkan pernikahan mereka ke lembaga pemerintah secara resmi. Memang tidak langsung saat itu juga. Undang-undang yang diamandemen itu masih menunggu pengesahan dari Presiden Tsai Ing-wen agar segera diberlakukan.

BACA JUGA: Bela Hak LGBT, Oxford Ancam Sultan Brunei

"Ini adalah langkah besar menuju kesetaraan sejati yang membuat Taiwan menjadi negara yang lebih baik," ujar Tsai Ing-wen sebagaimana dikutip AFP.

BACA JUGA: Dukung Pernikahan Sejenis, Menang Besar di Pilpres

BACA JUGA: Wow! Komunitas LGBT Dukung Prabowo - Sandi

Sejatinya, golongan konservatif juga mengajukan rancangan undang-undang untuk dibahas di parlemen. Di dalamnya, mereka menolak sebutan pernikahan untuk orang sesama jenis. Mereka menyodorkan istilah hubungan keluarga sesama jenis atau penyatuan sesama jenis. Sayang, RUU itu tak meraup banyak dukungan.

Amandemen UU Pernikaan tersebut bermula dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017. Kala itu diputuskan bahwa pasangan sesama jenis punya hak untuk menikah secara resmi. Parlemen diberi waktu hingga dua tahun untuk melakukan perubahan undang-undang. Batas waktunya adalah 24 Mei. Di tanggal tersebut, pendaftaran pernikahan kaum LGBT bisa dilakukan.

Aturan hukum yang baru tidak berlaku untuk pernikahan dengan orang asing. Mereka juga tidak bisa mengadopsi anak sesuka hati. Yang diperbolehkan adalah adopsi biologis. Yaitu, mengadopsi anak yang masih memiliki hubungan biologis dengannya. (sha/c17/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarjana Muslim Indonesia Dukung Brunei Rajam Semua LGBT Sampai Mati


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler