Sarjana Muslim Indonesia Dukung Brunei Rajam Semua LGBT Sampai Mati

Jumat, 05 April 2019 – 18:19 WIB
Sultan Hasannal Bolkiah dan istrinya menyapa rakyat Brunei dari atas kereta kerajaan saat pawai peringatan 50 tahun dirinya bertakhta, Kamis (5/10). Foto: Express.co.uk

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), jangan memaksa pemerintah Brunei Darussalam membatalkan hukum rajam hingga mati warga lesbi, gay, biseksual, dan transgender alias LGBT.

Hal itu disampaikan Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, merespons permintaan Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet agar pemerintah Brunei tak menerapkan hukuman tersebut.

BACA JUGA: Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Mati

"Kami mendukung negara Brunei Darussalam untuk tetap menjaga kedaulatan hukum di negaranya. Saya menyeru agar Dewan HAM PBB sebagai organisasi internasional tidak memaksa Brunei untuk mengubah aturan hukum secara langsung," ucap Chandra kepada JPNN, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Brunei Terapkan Hukum Rajam, LGBT Amerika Melawan

BACA JUGA: Brunei Terapkan Hukum Rajam, LGBT Amerika Melawan

Pria yang juga sekretaris jenderal LBH pelita Umat itu pun menyatakan, setiap negara memiliki kedaulatan negara (sovereignty), hak menentukan nasib sendiri (self determination), integritas teritorial (territorial integrity) dan kemerdekaan politik (political independence).

"Setiap negara di dunia termasuk lembaga internasional wajib menghormati hal tersebut, dilarang untuk melakukan intervensi," tegasnya.

BACA JUGA: Hukum Syariah Berlaku, LGBT Brunei Hidup dalam Ketakutan

Dia beralasan, dalam hukum internasional tidak ada norma yang menyatakan bahwa penerapan pidana mati dalam sebuah negara bertentangan dengan hukum internasional dan HAM, hukum internasional mengakui dan menghormati penerapan pidana mati dalam sebuah negara.

Di sisi lain, tambah Chandra, dalam Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III), secara tegas dinyatakan hak dan kebebasan setiap individu dalam pelaksanaannya harus tunduk dan patuh kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU atau hukum positif sebuah negara. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut HNW, Ada yang Teriak Aku Pancasila tapi Dukung LGBT


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler