Pertamina Berikan Sanksi Tegas Kepada Pangkalan dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar

Minggu, 13 Agustus 2023 – 11:06 WIB
Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal, serta mengajak masyarakat sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina terus melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen LPG (liquefied petroleum gas) atau elpiji yang melakukan pengoplosan.

Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU-SPBU nakal yang melakukan penyelundupan BBM ilegal.

BACA JUGA: Pertamina Boyong 7 UMK Terbaik di Ajang UMKM Nasional Expo 2023

Melalui Pertamina Patra Niaga juga telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).

Sanksi tegas diberikan setelah Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal.

BACA JUGA: Garap Lapangan Banyu Urip, Pertamina Drilling Menangkan Kontrak Kerja dengan Exxonmobil

Tim Polda Sumut beserta jajarannya mengamankan puluhan ton BBM ilegal.

Di samping itu, Polrestabes Medan menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/8).

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Freddy Anwar di Medan mengatakan keberhasilan ini telah membantu pihaknya dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi," tegas Freddy Anwar.

Freddy Anwar menegaskan Pertamina Patra Niaga siap berkolaborasi agar BBM dan LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan LPG subsidi.

"Adanya praktik BBM ilegal dan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," imbaunya.

Di Sumatera Barat, Pertamina juga memberikan sanksi kepada lembaga penyalur atau agen dan lembaga sub-penyalur atau pangkalan LPG 3 Kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kg subsidi di atas HET di Pangkalan.

“Laporan dari masyarakat kami terima, lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, kata Freddy Anwar, pihaknya juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut.

"Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat No. 95/2014 Rp 18.600, di mana Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG tiga kilogram di harga kisaran Rp 22 ribu sampai Rp 23 ribu," beber Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar Narotama Aulia Fazri, Sabtu (12/8).

Lebih lanjut Narotama menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur atau agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 Kg selama satu bulan di September.

Selain itu, Narotama menilai pihak Agen LPG PSO (Public Service Obligation) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka.

Karena itu, tegas Narotama, pihaknya pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut, berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada September sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.

“Apabila di kemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran, maka sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina," tegas Narotama.

"Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” imbuh Narotama menegaskan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina mengapresiasi kepada kepolisian yang telah menangkap pelaku tindakan kriminal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Apresiasi kepada Polri yang telah bertindak cepat mengamankan pelaku pengoplosan dan penyelundupan. Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal," tegas Fadjar.

Fadjar menambahkan apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler