Pertamina dan PLN Takut Tersangkut Hukum

Sabtu, 12 Juli 2014 – 15:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga saat ini belum melakukan hedging atau lindung nilai terhadap valuta asing atau kurs.

Padahal kedua BUMN itu paling banyak memakai valuta asing untuk aktivitas bisnis. Berbeda dengan PT Garuda Indonesia yang sudah melakukan hal tersebut.

BACA JUGA: Lembaga Survei Dinilai Sangat Komersil

Menanggapi hal itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjelaskan proses hedging belum dilakukan karena beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, Dahlan menyebut aktivitas bisnis dua BUMN itu yang memakai kurs banyak bersentuhan dengan subsidi BBM dan listrik. Nah, jika memakai uang perseroan, BUMN khawatir bisa berurusan dengan hukum. Seperti dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan.

BACA JUGA: Akademisi Anggap Burhanudin Muhtadi Langgar Kaidah Riset

"Untuk keperluan subsidi kemudian fee-nya siapa yang bayar karena subsidi dari negara, nah PLN dan Pertamina minta kejelasan yang sangat jelas supaya tidak terjadi temuan BPK atau temuan Kejaksaan di kemudian hari," jelas Dahlan usai rapat dengan BUMN Karya di Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (12/7).

Lebih lanjut, mantan Dirut PLN ini menjelaskan aktivitas hedging akan menimbulkan biaya layaknya premi asuransi. Pembayaran biaya premi ini, seharusnya bisa dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena menyangkut biaya produksi untuk BBM subsidi dan listrik.

BACA JUGA: Hadapi Seleksi CPNS, BKN Luncurkan Simulasi CAT-BKN Mandiri

"Sehingga dengan hedging ditanggung pemerintah, maka perseroan tidak terbebani dan terancam masalah hukum di dalam melakukan penugasan penyaluran BBM dan listrik subsidi," terang dia.

Dahlan lantas memberikan contoh, "Jadi misalnya besar subsidi X ditambah fee untuk hedging itu keinginan dari teman-teman karena ini menyangkut status hukum uang itu. Karena uang perusahaan apakah boleh untuk membayar fee yang itu katakanlah fee itu harusnya ditanggung oleh APBN," imbuhnya. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Jembatan di Balikpapan Terkendala, Dahlan Iskan Turun Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler