jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa istri Herman Agustiawan itu telah melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 568 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/1), JPU TM Pakpahan menyatakan, Karen bersama sejumlah petinggi Pertamina yakni Fredrick Siahaan (direktur keuangan), Bayu Kristanto (manager merger dan akuisisi), serta Genades Panjaitan (chief legal counsel and compliance) melakukan korupsi dalam investasi perusahaan pelat merah itu diBlok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
BACA JUGA: Direktur Eksekutif Energy Watch Pertanyakan Iktikad Mantan AMT
”Sehingga merugikan negara Rp 568 miliar," kata jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat dakwaan. Baca juga: Kejagung Endus Jejak Korupsi Karen Agustiawan di Pertamina
Menurut JPU, Karen mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta ketentuan lainnya. JPU menilai Karen telah memutuskan investasi participating interest (PI) di Blok Manta, Australia tanpa pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
BACA JUGA: Kilang RU III Hasilkan Bahan Bakar Ramah Lingkungan Biosolar B-20
JPU menjelaskan, Pertamina di bawah kepemimpinan Karen masuk ke Blok Manta yanpa melalui due diligence dan analisis risiko. Selain itu, Pertamina masuk ke Blok Manta dengan menandatangani sales purchase agreement (SPA) tanpa pesetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris.
JPU menjelaskan, keputusan Karen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno. "Sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," ucap JPU.
BACA JUGA: Banjir di Sulawesi Selatan, Pertamina Amankan Pasokan BBM dan Elpiji
Karena itu, JPU menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan itu, Karen yang ditemui usai persidangan menyatakan bahwa sedianya dia ingin langsung mengajukan eksepsi. “Tetapi memang harus menunggu pekan depan, tidak apa-apa,” katanya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2018, Pertamina EP Capai Target Produksi
Redaktur : Tim Redaksi