Marwan mengatakan, ternyata Blok Mahakam sebagai ladang gas terbesar selama ini tidak memberikan manfaat besar bagi bangsa Indonesia karena selama 50 tahun dikuasai asing. Disebutkannya, Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam diteken yang pemerintah dan Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation pada 31 Maret 1967, ternyata hanya menguntungkan investor.
"Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam diperpanjang selama 20 tahun sehingga kontrak akan berakhir 31 Maret 2017," kata Marwan Batubara, di Jakarta, Rabu (17/10).
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2011, jika kontrak migas berakhir pengelolaan seharusnya diserahkan kepada BUMN. "Pertamina pun sudah menyatakan keinginan dan kesanggupan untuk Blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang," kata Marwan.
Anehnya, sebut Marwan, Kepala BP Migas, Menteri ESDM Jero Wacik, dan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, lebih memilih menyerahkan pengelolaan kembali ke Total sebagai operator. "Ini adalah bentuk penghinaan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945," tegas mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Tunda Penyerahan Saham Jatah Daerah dari Blok Migas
Redaktur : Tim Redaksi