jpnn.com - JAKARTA- Dirut PT Pertamina, Dwi Soetjipto mengaku pihaknya siap memberi masukan terhadap revisi Undang-Undang Migas. Pasalnya, Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) yang saat ini diberlakukan Indonesia memang liberal.
“Kami tengah menyiapkan usulan revisi. Kalau Komite II DPD membutuhkan masukan revisi, kami siap menyampaikan,” kata Dwi Soetjipto di Jakarta, Kamis (29/1).
BACA JUGA: PGN Gandeng Pertamina Perluas Stasiun Pengisian SPBG
Dwi Soetjipto membandingkan UU Migas Indonesia dengan Malaysia. Hukum dan regulasi Malaysia memuat beberapa fungsi. Di antaranya ialah pengatur (regulator), pelaksana (operator), dan pengelola (custodian) yang memberikan hak khusus kepada Petronas (Petroliam Nasional Berhad).
“Di Malaysia, siapa pun yang eksplorasi, mereka menemukan sumur dan bisa berproduksi, Petronas harus mendapatkan porsi mayoritas. Mereka mendapatkan privilege penawaran dengan share yang besar. Privilege tersebut patut diadopsi dalam revisi UU Migas,” tegas Dwi. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Wika Bangun Bandara Rp 1,2 Triliun di Timor Leste
BACA JUGA: Wijaya Karya Pesimistis Dapat PMN 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... Order Book WIka 2015 Rp 54,52 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi