jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh wilayah Sulawesi.
Pertamina saat ini telah bekerja sama dengan beberapa supermarket dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (Non-PSO) sebagai subpenyalur resmi Pertamina di seluruh Sulawesi.
BACA JUGA: Gandeng doctorSHARE, Pertamina Sediakan Layanan Rumah Sakit Apung di Papua
Pertamina telah menghadirkan ketersediaan LPG Non-PSO melalui Modern Outlet di wilayah Sulawesi guna mempermudah akses untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari.
Modern Outlet di wilayah Sulawesi berjumlah 468 yang tersebar di Sulawesi Selatan sebanyak 93 outlet, Sulawesi Tengah 56 outlet, Sulawesi Tenggara 22 outlet, Sulawesi Utara 122 outlet, dan Gorontalo 140 outlet.
BACA JUGA: Cerita Nengsih Samady, Tak Pernah Absen Mengikuti Pertamina Eco RunFest Sejak 2017
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG non-subsidi, selain LPG 3 kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.
“Kami telah menyediakan LPG non-subsidi, seperti Bright Gas, baik ukuran 12 kg dan 5,5 kg sebagai alternatif bagi masyarakat yang seharusnya tidak menggunakan LPG subsidi tiga kilogram," kata Fahrougi Andriani Sumampouw.
BACA JUGA: Melalui SSC, Pertamina Group Memaksimalkan Efisiensi dengan Transformasi Layanan Bersama
Dia menyampaikan dengan ukurannya yang tidak berbeda jauh dengan 3 kg, Bright Gas 5,5 kg cukup ringan dan mudah dibawa serta mempunyai keunggulan, yaitu teknologi double spindle valve system sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga.
"Dengan begitu harapannya masyarakat juga lebih tertarik menggunakannya,” harapnya.
Bright Gas 5,5 kg sebetulnya bukan barang baru bagi masyarakat, karena sudah tersedia di outlet Bright Gas, Pangkalan LPG 3 Kg dan di modern outlet serta di beberapa SPBU di wilayah Sulawesi.
“Melalui Call Center 135, konsumen juga bisa memesan LPG non-subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non-subpenyalur resmi Pertamina,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022, terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, yaitu restauran, hotel, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha hasa las, usaha pertanian yang belum mendapatkan konversi dari pemerintah.
Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi