Pertamina Kencangkan Ikat Pinggang, Awasi Solar

Jumat, 03 September 2021 – 22:08 WIB
Pertamina memperketat pengawasan distribusi BBM jenis solar akibat permintaan melonjak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PANGKALPINANG - PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memperketat pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pasalnya, terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan karena pelonggaran aturan PPKM di wilayah Sumbagsel meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA: Pertamina Bidik Reduksi Emisi Karbon 34 Ribu Ton per Tahun dari 5.000 PLTS GES

"Pelonggaran PPKM ini tentunya berdampak terhadap giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat," ujar Area Manager Communication, Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Umar Ibnu Hasan di dalam keterangan resminya, Jumat (3/9).

Ibnu menjelaskan pengawasan juga dilakukan sebagai langkah mengamankan ketersediaan BBM tersebut hingga akhir 2021.

BACA JUGA: Singgah ke Blok Rokan, Dekom Pertamina HR Cek Big Data hingga Tinjau Pengeboran

"Kami senantiasa menjaga agar stok dan penyaluran solar ini disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan regulator," kata Ibnu.

Menurut dia, sebelum mengisi BBM solar petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM.

BACA JUGA: Dukung GBBI, Pertamina Dorong Transformasi Digital Lewat Kolaborasi UMKM & BUMDes

Sesuai dengan aturan, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari.

Angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli solar 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/ barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari.

"Kami mengimbau konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," katanya.

Ibnu juga menjelaskan masyarakat yang berhak memakai solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait.

Dia memerinci di antaranya adalah usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

"Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan," katanya.

Untuk usaha pertanian, lanjut Ibnu, petani/ kelompok tani/ usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepada Desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan solar Subsidi.

Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi.

"Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM solar subsidi," tutur Ibnu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG Lewat PPN Efektif dan Efisien


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pertamina   Solar   BBM   SPBU   PPKM   BBM subsidi  

Terpopuler