jpnn.com - JAKARTA - Pertamina telah resmi merevisi kenaikan harga LPG (elpiji) 12 kg yang sebelumnya Rp 3500/kg menjadi Rp 1000/kg. Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat konsultasi dengan pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siang tadi.
"Setelah kami memperhatikan dinamika di masyarakat dan mengikuti rapat dengan pemerintah, Pertamina secara resmi merevisi kenaikan elpiji non subsidi 12 kg menjadi Rp1000 per kilogram," ujar Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam konferensi pers di kantor Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
BACA JUGA: Revisi Kenaikan Harga Elpiji, Pertamina Dipuji
Dengan revisi ini, maka harga elpiji 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp 89.000 sampai Rp 120.100 per tabung. Harga baru ini mulai berlaku Selasa, 7 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.
Selanjutnya, keputusan yang diambil melalu mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ini akan dilaporkan kepada Menteri ESDM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009.
BACA JUGA: Smelter di Lokasi Tambang Dinilai Lebih Efisien
"Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan elpiji non subsidi 12 kg dan elpiji subsidi 3 kg," ujar Karen. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Dukung Pemerintah Larang Ekspor Mineral Mentah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Wacik Ralat Pernyataannya
Redaktur : Tim Redaksi