jpnn.com, PALU - PT Pertamina Marketing Operation Region VII tak main-main dalam melakukan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Selain melakukan pengawasan penyaluran BBM, Pertamina juga tidak ragu memberikan sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan dengan menyalurkan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA: Pertamina: Solar Subsidi Hanya Untuk Konsumen yang Berhak
Seperti yang terjadi di salah satu SPBU yakni di SPBU 74.942.05 Kota Palu ditemukan beberapa kendaraan industri yang mengantri solar subsidi.
Usai dilarang oleh petugas SPBU dan diimbau untuk membeli solar nonsubsidi, salah satu supir truk mengaku bahwa mobil tersebut memang digunakan untuk keperluan industri, namun dengan status sewa atau kepemilikannya pribadi bukan dari perusahaan.
BACA JUGA: IdulAdha, Pertamina Jamin Pasokan LPG di Jakarta Aman
“Saat ini Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU Sis Al Jufrie di Boyaoge, Palu. Penyaluran Solar subsidi di SPBU ini dihentikan dan dialihkan sementara ke SPBU lainnya dari 10 Agustus – 8 September 2018," ujar Unit Manager Communication & CSR MOR VII M. Roby Hervindo.
SPBU itu kata Roby terbukti melayani pembelian solar subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa rekomendasi dari pemda setempat.
BACA JUGA: Pertamina Tetap Suplai Solar Bersubsidi di Kabupaten Sragen
Untuk itu, Roby meminta kesadaran masyarakat maupun industri agar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait penggunaan solar subsidi.
"Untuk bahan bakar diesel atau selain solar subsidi, Pertamina telah menyediakan solar nonsubsidi yakni Dexlite yang lebih hemat dan memiliki kualitas jauh lebih baik dari Solar. Adapun Dexlite telah tersedia di 10 SPBU yang tersebar di Kota Palu.
Di samping itu, masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dalam menyampaikan informasi, keluhan ataupun masukan yang membangun atas pelayanan distribusi BBM dan LPG melalui Contact Pertamina di nomor 1-500-000.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang IdulAdha 2018, Pertamina Pastikan Pasokan LPG Aman
Redaktur & Reporter : Yessy