Pertamina Tidak Akan Ganti Kerugian Agen Akibat Revisi Harga

Selasa, 07 Januari 2014 – 02:31 WIB

JAKARTA - Hari ini Pertamina resmi merevisi kenaikan harga elpiji 12 Kg dari Rp 3.500 perkilogram menjadi Rp 1.000 perkilogram. Lalu bagaimana nasib agen elpiji yang sudah terlanjur membeli dengan harga lama?

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta menegaskan, tidak ada penggantian bagi mereka. Pasalnya, revisi perubahan harga sepenuhnya merupakan wewenang Pertamina.

"Tidak ada mekanisme pengembalian uang karena ini revisi bukan pembatalan," kata Hanung dalam jumpa pers di kantor Pertamina, Gambir, Jakarta, Senin (6/1).

Menurutnya, perubahan harga adalah sesuatu hal yang biasa. Karena itu pengusaha sebaiknya menganggap sebagai resiko dalam berbisnis.

Hanung pun menegaskan, harga baru yang telah ditetapkan Pertamina harus dipakai oleh semua agen. Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Masyarakat dan media sebagai kontrol sosial harap melaporkan jika ada agen yang menyimpang," tegasnya.

Seperti diberitakan, tadi siang rapat RUPS Pertamina telah merevisi kebijakan kenaikan harga elpiji 12 kg yang berlaku sejak 1 Januari 2014 lalu. Mulai 7 Januari 2014, harga elpiji 12 kg turun dari Rp 117.708 menjadi Rp 82.200 per tabung. (dil/jpnn)
 

BACA JUGA: Listrik Bandara Ngurah Rai Padam, Bukan Salah PLN Dan AP I

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Anggap Kelangkaan Elpiji Didramatisir Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler