Pertamina Turunkan Harga BBM, Berlaku di Wilayah Ini, Silakan Cek

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 16:11 WIB
PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) berlaku per 1 Oktober 2022. Ilustrasi - SPBU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku per 1 Oktober 2022.

Penyesuaian harga BBM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

BACA JUGA: Massa GNPR Kembali Berdemo di Patung Kuda, Tolak Kenaikan Harga BBM

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)," bunyi pengumuman yang dikutip dari website resmi Pertamina, Jumat (30/9).

Adapun harga Pertamax turun menjadi Rp 13.900 dari harga Rp 14.500 per liter, berlaku di wilayah DKI Jakarta, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, NTB, dan NTT.

BACA JUGA: Sambangi Maluku Utara, Jokowi Pastikan Penyaluran BLT BBM di Kawasan Ini Aman

Selanjutnya, untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Papua Barat harga Pertamax turun menjadi Rp 14.200 dari sebelumnya Rp 14.850 per liter.

Selain itu, BBM nonsubsidi mengalami penurunan, harga Pertamax Turbo turun dari Rp 15.900 menjadi Rp 14.950 per liter berlaku di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, NTT, Bali, dan Jawa Timur.

Kemudian, harga Dexlite naik menjadi Rp 17.800 dari sebelumnya Rp 17.100 per liter, sedangkan Petamina Dex mengalami kenaikan dari Rp 17.400 menjadi Rp 18.100 per liter.

Harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar atau biosolar tetap tidak berubah. Pertalite masih di harga Rp 10 ribu per liter dan solar Rp 6.800 per liter. (mcr28/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler