Pertamini Dianggap Ilegal, Pengusaha Butuh Perda

Sabtu, 15 Juni 2019 – 05:22 WIB
Ilustrasi Pertamini. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan berharap keberadaan pom mini atau Pertamini dilindungi peraturan daerah (perda).

Meski disebut ilegal, bisnis ini dinilai penting sebagai perpanjangan tangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat.

BACA JUGA: Dianggap Ilegal dan Membahayakan, Pertamini Mulai Ditertibkan

Apalagi saat ini anggota APEM di Balikpapan sudah mencapai 90 pedagang. Untuk wilayah Kaltim ada sekitar 150 orang.

BACA JUGA: Penjual Bensin Eceran Segera Ditertibkan

BACA JUGA: Pelayanan Pertamina Selama Arus Mudik Dinilai Sangat Memuaskan

“Saya akui Pertamini ini memang tidak berizin. Namun, keberadaan kami sangat penting bagi masyarakat. Terutama yang kesulitan mencari BBM,” ujar Ketua APEM Kalimantan Harianto, Kamis (13/6).

Para pengusaha yang tergabung di dalam APEM berharap ada regulasi untuk pom mini dan nantinya bisa ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah.

BACA JUGA: Pertamina Tambah Layanan BBM di 62 Lokasi Saat Arus Mudik, Begini Perinciannya

Harianto mengakui isu Pertamini sedang ramai karena pemerintah sedang menertibkannya.

“Beberapa anggota kami terkena razia Satpol PP Balikpapan. KTP ditahan. Nanti tanggal 20 Juni menghadiri sidang,” tuturnya.

Meski keberatan, pihaknya mengaku menerima. Dia bersama anggota lainnya berharap bisa duduk bersama pemerintah membahas keberadaan Pertamini.

“Kalau duduk bersama, kami bisa menyampaikan keluh kesah. Di Jawa, beberapa daerah sudah menerapkan perda untuk keberadaan Pertamini. Balikpapan bisa mencontohnya,” jelasnya.

Keberadaan Pertamini memang cukup membantu. Masyarakat yang tidak ingin mengantre di SPBU karena sedang terburu-buru bisa ke Pertamini.

Keberadaan pom mini di era maju sekarang ini tidak bisa dihindari. Apalagi pengusaha tidak melanggar karena menjual BBM nonsubsidi.

“Kami menjual BBM nonsubsidi dan premium. Premium kan sekarang BBM penugasan bukan BBM bersubsidi,” tuturnya.

Dia yakin,pom mini bisa diberikan izin karena keberadaannya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan BBM nonsubsidi di seluruh kecamatan di Balikpapan dan daerah lain di Kaltim.

“Pom mini adalah bagian dari lembaga usaha yang bahkan membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan memeratakan pembangunan ke pelosok, melalui penyediaan BBM,” ujarnya.

Dari sisi keamanan, ia mengklaim sudah sangat detail. Setiap alat yang dijual sudah sesuai standar.

“Kalau anggota kami, alat yang dipakai harus sesuai standar untuk menjamin keamanannya,” imbuhnya.

Dispenser dan alat satu paket untuk Pertamini yang terstandar paling murah dibanderol Rp 70 jutaan.

Itu sudah memiliki standar keamanan dari balai metrologi. Setiap unit, pihaknya memberikan satu unit apar.

“Nah, kalau yang Rp 10 jutaan ke atas itu bukan standar kami. Kami juga tidak bisa melarang. Yang di bawah APEM semuanya sudah sesuai standar. Kami tinggal diatur saja,” terangnya. (aji/ndu/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamax Masih jadi Primadona Saat Mudik Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler