jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menertibkan Pertamini di beberapa titik pada Selasa (11/6) dan Kamis (13/6).
“Sudah dua kali kami lakukan razia,” kata Kasi Operasi Satpol PP Siswanto.
BACA JUGA: Berita Duka, Marco Fernando Meninggal Mengenaskan di Depan Markas Paldam VI Mulawarman
Pada hari pertama, pihaknya berfokus di Balikpapan Tengah dan Utara. Ada 25 Pertamini yang didatangi.
BACA JUGA: Penjual Bensin Eceran Segera Ditertibkan
BACA JUGA: 5 Masalah Jelang Pendaftaran PPDB 2019
Hari keduanya beralih ke Balikpapan Selatan dan Timur dengan menindak sekitar 19 Pertamini.
“Untuk hari kedua kami terkendala hujan. Jadi, hanya sedikit yang kami datangi. Namun, pantauan kami paling tinggi ada di Balikpapan Timur,” bebernya.
BACA JUGA: PPDB 2019: Dilarang Tambah Rombel Seenaknya
Dia menjelaskan, penindakan yang dilakukan tersebut sesuai arahan pemerintah. Sebab, usaha Pertamini ini dinilai telah melanggar aturan dan bisnis ilegal.
Keberadaan Pertamini juga mulai menjamur dan dari aspek keselamatan sangat berbahaya.
“Pertama, kami melakukan upaya persuasif. KTP mereka (pengusaha) kami tahan. Nantinya mereka mengikuti sidang. Setelah sidang, mereka akan menerima vonis. Tindakan selanjutnya terserah dari keputusan pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, keberadaan Pertamini ini sangat membahayakan. Terlebih kebanyakan pengusaha meletakkan Pertamini di teras toko dan dekat dengan permukiman warga.
Begitu pula dengan penampungan minyaknya. Pihaknya melakukan razia karena usaha tersebut melanggar Perda Nomor 10 Pasal 19 Tahun 2017.
Dalam perda itu disebutkan setiap orang dilarang menjual bahan bakar minyak secara eceran di sembarang tempat, kecuali tempat yang sudah ditentukan khusus dan mendapatkan izin.
“Ada pidananya. Ancamannya mulai kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 5 juta. Kalau sudah divonis tetapi masih membuka Pertamini, kami bisa saja menyita usaha mereka. Tentu atas arahan pemerintah,” jelasnya.
Pihaknya masih akan menyisir dan melakukan razia keberadaan Pertamini.
“Target kami semua Pertamini di Balikpapan bisa kami tertibkan. Tanggal 20 Juni nanti mereka yang terkena razia kami sidang,” tutupnya. (aji/ndu/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Lebaran Lumayan Panjang, Hotel Panen
Redaktur : Tim Redaksi