Pertanyaan Rakyat Setelah Iuran BPJS Kesehatan Naik, Iki Karepe Piye Pak Jokowi?

Kamis, 14 Mei 2020 – 22:29 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menilai publik akan meragukan keberpihakan pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) ke rakyat kecil, karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Publik, kata Karyono, tentu tidak terima alasan apa pun yang diungkapkan pemerintah, untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Gelar Doa Bersama, Mohon Pandemi Covid-19 Berakhir, Jokowi: Kita Semua Wajib Berikhtiar

"Ini akan mengusik perasaan banyak orang dan bertanya-tanya dalam hati, lho iki karepe piye pak Jokowi?" kata Karyono dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (14/5).

Menurut Karyono, publik tentu bakal kecewa dengan Jokowi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kritik Keras FPI, PPPK yang Sabar ya, Ternyata Erick Thohir tak Bahagia

Terlebih lagi, iuran itu naik pada saat rakyat merasa susah akibat terdampak pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

"Pamor Jokowi berpotensi menurun drastis di periode kedua pemerintahannya. Para pembantu presiden perlu ditertibkan agar tidak menjadi beban presiden terus menerus," ucap dia.

BACA JUGA: Rasa Kemanusiaan Kangmas Jokowi Hilang

Seharusnya, kata Karyono, pemerintah dapat melihat substansi putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 7/P/HUM/2020, sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Putusan MA itu yakni membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020.

"Substansi Putusan MA telah memerintahkan agar pihak pemerintah tidak membebani masyarakat atau peserta BPJS dengan menaikkan iuran di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat pelambatan perekonomian global, sementara di sisi lain pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik," tambahnya.

Namun, kata dia, pemerintah tampak tidak memerhatikan substansi putusan MA. Pemerintah justru membuat aturan baru yang memungkinkan iuran BPJS Kesehatan naik.

Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Seharusnya pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan memperhatikan dua hal pokok yaitu memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, terlebih di tengah pandemi dan harus memperbaiki sistem pelayanan serta manajemen BPJS sebelum membuat kebijakan tentang kenaikan iuran," tegas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler