jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mempertanyakan soal penahanannya di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Melalui surat terbuka yang disampaikan juru bicara keluarga, Ahmad Dhani menilai ketetapan tersebut dianggapnya tak lazim.
Sebab, menurut dia, ancaman hukuman atas kasus di Surabaya di bawah 5 tahun, sehingga seharusnya tidak ditahan.
BACA JUGA: Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
"Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor," kata Ahmad Dhani dalam surat yang disampaikan juru bicara keluargaanya, Lieus Sungkharisma di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2) kemarin.
Baca juga: Kasus Ahmad Dhani di Surabaya Dinilai Sebagai Kriminalisasi
BACA JUGA: Kasus Ahmad Dhani di Surabaya Dinilai Sebagai Kriminalisasi
Dalam surat itu, pentolan Dewa 19 itu juga meluruskan pemberitaan bahwa dirinya sudah menjalani 14 hari penahanan karena penetapan Pengadilan Tinggi dan bukan karena menjalani hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di Penjara. Perlu saya luruskan kembali, Bahwa saya, Ahmad Dhani tidak di penjara karena menjalani VONIS 1,5 TAHUN. Saya ,Ahmad Dhani Terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari," tulis Dhani.
BACA JUGA: Tiga Jam di Rutan, Mulan Jameela Pilih Bungkam
Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
Kemudian, dalam surat yang diperlihatkan Lieus tersebut, Dhani mengatakan bahwa dirinya seharusnya tidak ditahan. Sebab, dia sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami melakukan upaya banding atas vonis pengadilan negeri, maka seharusnya saya tidak di tahan seperti lazimnya. Contohnya, dalam Kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi," lanjut Dhani.
Diketahui, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pembacaan vonis, Ahmad Dhani langsung digiring ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, bapak lima anak itu langsung menyatakan bandung.
Bukannya dibebaskan, Ahmad Dhani justru dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Jawa Timur (Jatim). Dengan pertimbangan, yang bersangkutan harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Surabaya. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Dikabarkan Sakit, Mulan Jameela Cek ke Rutan
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh