Pertemuan Bilateral Indonesia-Belanda di Swiss Bahas Demokratisasi Tata Kelola ILO

Kamis, 14 Maret 2024 – 07:33 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (kanan) mewakili Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JENEWA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mewakili Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven.

Keduanya bertemu di sela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss.

BACA JUGA: Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Swiss, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sampaikan Hal Ini

Sekjen Anwar Sanusi mengatakan pertemuannya dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda membahas masalah demokratisasi dalam kerangka tata kelola Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO yang tetap menjadi perhatian utama bagi Indonesia.

Dia menegaskan pendirian ini sangat sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia dan erat berkaitan dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung ILO.

BACA JUGA: Kemnaker: Balai K3 Garda Terdepan Pastikan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

"Partisipasi aktif kami dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi kami terhadap tujuan ini," kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Kamis (14/3).

Dia mengungkapkan pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit untuk diwujudkan meskipun 38 tahun telah berlalu sejak pengaopsian Amendemen 1986.

BACA JUGA: Kemnaker & BKKBN Berkomitmen Ingin Tingkatkan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

"Langkah-langkah mendesak diperlukan jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial," ujar Anwar Sanusi.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Sekjen Anwar Sanusi, Indonesia mendukung dan menganjurkan kepada negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amendemen 1986.

Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi, dan pengembalian komposisi Kelompok Penyaringan (screening group) ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.

"Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan," terang Anwar Sanusi.

Anwar menekankan Amendemen 1986 harus diratifikasi atau diterima oleh dua pertiga negara anggota ILO, termasuk setidaknya 5 dari 10 negara anggota industri utama.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 187 negara anggota ILO.

Karena itu, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.

Pada 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan, dua di antaranya berasal dari negara-negara industri penting, yaitu India dan Italia.

"Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amendemen 1986 dapat diberlakukan yang mencakup setidaknya tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat," pungkas Sekjen Anwar. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler