"Pertemuan sore ini ditunda," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin petang. Johan mengaku tak tahu alasan penundaan pertemuan tersebut.
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Jumat lalu, Polri dan KPK juga batal bertemu membahas pelimpahan berkas yang berlarut-larut tersebut.
Sebelumnya diberitakan, rencananya dalam pertemuan Polri dan KPK akan dibahas mengenai teknis pelimpahan berkas perkara yang mekanismenya harus sesuai undang-undang. Selama ini kedua institusi masih menggunakan acuan aturan yang berbeda. Polri dengan dasar pasal 109 KUHP, sedangkan KPK dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002.
Selain itu, juga membahas masa penahanan tiga tersangka yang akan dilimpahkan, yaitu Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto. Dengan penundaan ini, maka putusan akhir pelimpahan belum dapat disampaikan. Meski, hari ini Polri sudah mengambil keputusan akan menyerahkan sepenuhnya kasus simulator kepada KPK.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelimpahan Berkas Korupsi Korlantas Dimatangkan Sore Ini
Redaktur : Tim Redaksi