Pertemuan Konsultasi DPD RI, Kemendagri dan Kemenkeu Hasilkan Tiga Kesepakatan

Jumat, 26 Agustus 2016 – 02:31 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait kesejahteraan kelurahan sebagai imbas dari UU Desa. Pertemuan berlangsung, Kamis (25/8) di Gedung DPD RI, Jakarta. FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Rapat tersebut untuk membahas kesejahteraan kelurahan sebagai imbas dari UU Desa yang memberikan afirmasi anggaran kepada desa.

Hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan diwakili Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Farouk sendiri didampingi Ketua Komite I Ahmad Muqowwam, Senator dapil Jawa Tengah.

BACA JUGA: Menpan-RB Minta Laporan Rutin Penilaian Kinerja PNS

Pertemuan konsultasi ini dilatarbelakangi pengaduan yang diterima para anggota DPD saat reses. Pengaduan dari aparatus kelurahan merasa kini desa lebih sejahtera dalam hal keuangan yang membuat mereka iri sehingga terbersit aspirasi untuk berubah status menjadi desa.

"Kita ingin mendengar bagaimana respon pemerintah dan rencana kebijakan tentang kelurahan ke depan. Alhamdulillah pertemuan berlangsung konstruktif dan terpenting ada solusi optimistik bagi peningkatan kesejahteraan kelurahan," ungkap Farouk.

BACA JUGA: Gara-gara Blanko e-KTP, Anak Buah Tjahjo Kritik Pejabat Dukcapil Semarang

Menurut Farouk, tiga poin disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, diupayakan peningkatan anggaran melalui mekanisme transfer daerah yang skemanya akan dibahas bersama Kemendagri dan Kemenkeu dimana sub bidangnya fokus ke kelurahan utamanya dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kedua, optimalisasi ketentuan Pasal 230 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang memberikan penekanan (earmark) alokasi anggaran untuk kelurahan dari APBD kota/kabupaten. Disebutkan pada Pasal tersebut, untuk daerah kota yang tidak memiliki desa alokasi APBD untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi DAK. Sementara daerah kota yang memiliki desa alokasinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA: Hamdalah, 177 WNI Calon Haji Tahanan Imigrasi Filipina Segera Dideportasi

"Penting ditegaskan di sini komitmen Pemda kota/kabupaten untuk merealisasikan perintah UU tersebut secara konsekuen. Dan kami sepakat tadi Kemendagri akan mensupervisi dan memberikan penegasan kepada daerah-daerah. Tidak menutup kemungkinan menerapkan reward dan punishment," tandas Farouk.

Ketiga, melalui peraturan pemerintah yang sekarang sedang dibahas Kemendagri dengan pihak terkait termasuk Kemenkeu, kami sepakat untuk mendorong ruang yang lebih luas bagi kelurahan untuk  mengelola program dan anggaran pembangunan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

"Dengan begitu kelurahan akan semakin optimal dalam pelayanan dan pemberdayaan warganya sehingga kesejahteraan warga kelurahan makin meningkat," pungkas Farouk.

Lebih lanjut, Senator asal NTB ini menjelaskan pertemuan konsultasi ini baru langkah awal. Selanjutnya disepakati akan ada pertemuan konsultasi lanjutan untuk meng-update perkembangan kebijakan tersebut.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Tolong Berhati-Hati Menyikapi Hasil Penelitian UI soal Harga Rokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler