Sekretaris Tim Sukses Fauzi-Nachrowi, Budi Siswanto menegaskan, pihaknya masih mengkaji berbagai persoalan dari segi kualitatif dan kuantitatif. "Sesuai ketentuan, masih diberikan waktu untuk memutuskan hal itu," ujar dia kepada INDOPOS, Senin (1/10).
Apalagi, KPU DKI Jakarta usai melaksanakan rakapitulasi hasil pemungutan suara telah memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada DKI untuk melayangkan gugatan ke MK. KPU DKI telah memberi waktu kepada pihak-pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan paling lambat besok. "Kami masih ada waktu untuk mendalaminya," tandas Budi.
Dituturkannya, beberapa hal yang berpotensi menjadi bahan gugatan oleh Timses Fauzi-Nachrowi adalah persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dasar gugatan lainnya adalah temuan praktik perjokian pemilih di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Begitu juga terkait dengan money politic," imbuhnya.
Akan tetapi, sambung Budi, sikap kenegarawanan Foke yang menerima hasil Pilkada DKI secara legowo juga menjadi salah satu pertimbangan jadi ataupun tidaknya gugatan diajukan. "Pertimbangan kenegarawanan Foke menjadi faktor utama," tambah dia.(rul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Curigai Dipo Alam
Redaktur : Tim Redaksi