Pertumpahan Darah Antarwarga 2 Kampung di Jayawijaya Dapat Dihindari, dengan Syarat

Selasa, 25 Agustus 2020 – 16:11 WIB
Kepolisian Jayawijaya yang saat itu membatasi warga bersenjata tradisional yang hendak berperang. Foto: ANTARA/Marius Frisson Yewun

jpnn.com, WAMENA - Warga dua kampung yang berperang di Jayawijaya, Papua, beberapa waktu lalu akhirnya sepakat membayar denda adat untuk perdamaian berupa 65 ekor babi.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan mediasi besaran denda adat berlangsung di Mapolres pada Senin (24/8) pukul 12 siang hingga 12 malam.

BACA JUGA: Warga Jayawijaya Minta Izin Perang Tiga Hari kepada Polisi

"Tuntutan denda dari kedua pihak adalah masing-masing bayar. Pihak Ismael (korban pembunuhan) dibayar denda 35 wam (babi), sedangkan Yairus (korban pembunuhan) dibayar dengan 30 wam, jadi kedua pihak harus menyediakan 65 ekor wam," katanya, Selasa (25/8).

Kapolres mengatakan pembayaran denda ternak babi akan dilakukan September mendatang.

BACA JUGA: Wanita Berjilbab Ditangkap Pedagang Usai Belanja, Bukan karena Mencuri

Jika jumlah babi yang nantinya disediakan, dikalikan dengan harga pasaran ternak babi di Jayawijaya maka secara keseluruhan mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Wam (babi) itukan di sini harganya per ekor Rp 40-50 juta. Proses pembayaran denda akan dilaksanakan 7 September. Dua minggu dari hari ini," katanya.

BACA JUGA: Ungkap Pembunuhan Bos Pelayaran, Irjen Nana dan Jajaran Diacungi Jempol

Menurut kapolres yang saat itu memimpin langsung mediasi besaran denda, kedua pihak sempat ingin menunda pertemuan dan akan dilanjutkan pada esok harinya, namun dirinya tidak mengizinkan agar persoalan itu tidak berlarut-larut.

"Karena campur tangan Tuhan, ada Roh dan kemungkinan karena stamina kedua pihak menurun sebab pertemuan dari jam 12 siang sampai 12 malam, akhirnya mereka sepakat mengakhiri sengketa," katanya.

Kapolres menyampaikan terimakasih kepada FKUB, ketua LMA Jayawijaya, kepala perang suku, kepala suku, kepala distrik, ketua LMA dua distrik, kepala desa yang ikut memediasi penyelesaian besaran denda tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler