jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan beralih statusnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.
Setelah berstatus ASN, sistem penggajian pegawaiKPK juga ikut berubah.
BACA JUGA: Istana Klaim PP Nomor 41 yang Diteken Jokowi Tak Kurangi Independensi KPK
Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengingatkan, jangan merendahkan independensi pegawai KPK hanya karena sistem penggajian berubah setelah beralih menjadi ASN.
"Independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum dan karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).
Ia mengatakan bahwa independensi KPK sudah ditanam sejak proses rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK.
Untuk diketahui, dalam pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan.
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Cipali: Pengakuan Penumpang Elf, Ternyata
Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Laode M Syarif menilai PP tersebut merusak sistem single salary (penggajian) tunggal yang sudah lama diterapkan di KPK.
"Saya dikagetkan dengan sistem penggajian di PP, di situ dikatakan penghasilan pegawai ada tiga, yaitu gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus, padahal KPK sudah lama menyoroti pentingnya ada single salary system seperti di luar negeri," kata Syarif dalam diskusi daring dengan tema "Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin (10/8).
"Single salary jadi gajinya cuma satu, dengan PP ini bisa saja disebut gaji rendah tetapi dapat tunjangan, uang rapat honor ini itu yang jumlahnya banyak tetapi pertanggungjawabannya susah karena ukurannya tidak jelas," ucap Laode menjelaskan.
Dengan sistem tersebut, dapat memicu pegawai KPK untuk mengikuti berbagai kegiatan, misalnya, kepanitiaan untuk mendapatkan imbalan honor dan tunjangan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo