jpnn.com, JAKARTA - Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Atas Yuda Kandita mengungkapkan, perubahan spesifikasi teknis dalam tahap pengerjaan proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau dikenal dengan jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak menyalahi metode lelang yang digunakan, yakni metode rancang bangun atau design and build.
Dengan metode design and build, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek hanya menyediakan kriteria desain, ruang lingkup, dan standar mutu.
BACA JUGA: Saksi Sebut tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Tol MBZ
Karena itu, perubahan spesifikasi teknis bisa dilakukan lantaran skema design and build hanya bersifat makro dan tidak bicara spesifikasi.
“Metode design and build tidak sampai memuat spesifikasi teknis. Spesifikasi itu ranahnya kontraktor, bukan pemilik proyek,” kata Yuda saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Para Pelaku Usaha Indonesia Bersiap Menyambut MCS 2024
Menurut Yuda, lelang dengan skema design and build memiliki karakteristik unik.
Pemilik proyek hanya memberikan panduan pokok yang menjadi acuan kontraktor. Masing-masing kontraktor akan menerjemahkan ke dalam spesifikasi yang berbeda.
BACA JUGA: IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
"Spesifikasi itulah yang akan diuji apakah yang kontraktor tawarkan relevan dengan design and build yang dimiliki oleh pemilik pekerjaan," tutur Yuda.
Yuda menambahkan, proses pelelangan atau penentuan pemenang lelang tidak mengacu pada Detail Engineering Design (DED) alias rancang bangun rinci.
Sebab, metode lelang design and build tidak mengandung DED.
“Dalam rancang bangun belum ada DED atau spesifikasi. Belum ada besi ukuran berapa. Jadi proses lelang hanya mengacu pada kriteria desain," terang Yuda.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada