BACA JUGA: Foke Ingatkan Air Tanah Jakarta Tercemar Bakteri E-Coli
“Bila hasil penyelidikan nanti menunjukkan ada unsur kelalaian dari pihak pengelola, maka Pemerintah Kabupaten Bogor akan mencabut izin operasional TWM,” tegas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Adrian Arya Kusuma.
Adrian menegasakan, manajemen TWM sudah sering mengabaikan peringatan-peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor
BACA JUGA: Pesta Rakyat PRJ Dimulai 9 Juni
Namun, manajemen TWM tetap saja tidak meresponBACA JUGA: Ratusan WNA Tak Miliki Izin Menetap
Ia menambahkan, peristiwa nahas yang merenggut nyawa Riska akan menjadi perhatian serius Pemkab Bogor guna mengevaluasi semua manajemen tempat wisata yang menyedikan permainan-permainan sejenisnya“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tragis terulang kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, kejadian serupa kerap kali terjadi pada wahana permainan di berbagai tempat wisataYLKI menilai pengusaha area wisata meremehkan faktor keselamatan demi meraup keuntungan“Apapun alasannya, itu kesalahan pihak penyelenggaraPengelola harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata,” tegas anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi.
Menurut dia, musibah terjatuhnya Riska dari ketinggian sekitar 10 meter, harus diusut sampai tuntasPengelola harus bertanggung jawab secara perdata, yakni dengan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban secara optimalJuga aparat kepolisian harus mengusut kasus tersebut karena telah melanggar pasal 395 KUH Pidana, yakni kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia“Polisi harus melakukan tindakan pro yusdisia terhadap kasus ini,” kata dia.
Peristiwa itu, sambungnya, juga dianggap sebagai keteledoran pemerintah daerah setempatPemda dinilai lalai karena tidak melakukan pengawasan dan audit secara menyeluruh, sehingga permainan meluncur dan bergantung pada seutas tali itu merenggut nyawa“Seharusnya ada pengawasan dan standarisasi dari dinas pariwisata setempat terhadap permainan ituTali seperti apa yang digunakan dan bagaimana pengamanannya" Harus ada semacam SNI (standar nasional indonesia),” terangnya.
Tulus meminta aparat kepolisian dan pemerintah setempat, untuk menutup sementara wahana tersebutSelain untuk mendalami penyelidikan, pemda setempat segera mengaudit kesalahan-kesalahan yang terjadi, serta merumuskan sebuah prosedur yang aman dan benar-benar menjamin konsumen“Tutup saja dulu dan lakukan audit secara menyeluruhKalau perlu di area wisata lain baik Kota dan Kabupaten yang mengadakan permainan serupa, juga harus ditutup sementara dan dilakukan audit,” tandasnya
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Herry Santoso menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus jatuhnya Riska saat bermain plying fox“Kami masih terus menyelidiki kasus tersebutKami sudah memeriksa 7 orang saksi, tapi kami belum bisa menetapkan tersangka,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya harus melakukan penyelidikan yang mengarah pada unsur kelalaian“Kita harus lihat siapa yang lalai dalam peristiwa itu, apakah penjaga atau pengelola penyedia jasa permainan flying fox atau justru korban yang lalaiMakanya kita akan memeriksa semua saksi, baik dari keluarga korban maupun manajeman TWM,” imbuhnya
Sebelumnya, Riska Putri Yulianti (7) bocah asal Jalan Maenggket No 183 RT 6/13 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, tewas mengenaskan dengan kondisi luka parah pada bagian kepala saat bermain plying foxIa terjatuh dari ketinggian sekitar 10 meter dan kepalanya membentur aspal.
Marketing TWM Dadang Julianmto mengungkapkan, dalam peritiwa itu, TWM tidak bertangung jawab“Yang bertangung jawab dalam peritiwa tersebut bukan kami (TWM), tetapi manajemen Baskoro selaku penyedia layanan permaianan flying fox,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan sudah memberikan santuanan kepada pihak keluarga
“Kami sudah memberikan santunan kepada keluarga dan menyelesaikan kejadian ini dengan cara kekeluargaan, dan untuk sementara plying fox ditiadakan,” pungkasnya
Keluarga Korban Minta Keselamatan Pengunjung Diutamakan
Suasana duka masih menyelimuti kediaman Riska Putri Yulianti (7), di Jalan Maengket, Nomor 183, RT 06/13, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, kemarinOrangtua Riska, Robi Irawan (33) dan Siti Nurfatimah (31) juga masih terlihat shock atas peristiwa nahas yang menimpa anak keduanya itu
Meski pihak pengelola TWM telah memberikan uang santunan dan menanggung seluruh biaya pemakaman Riska, kepergian anak kedua dari tiga bersaudara itu masih menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga, terutama nenek korban, Asiah (63).
Di mata Asiah, cucu kesayangnya itu merupakan anak yang periang, supel dan mudah bermain dengan teman-teman sebayanyaMeski demikian, Asiah mengakui, pihak keluarga tak akan menuntut pengelola TWM. Namun, pihak keluarga meminta agar kejadian nahas tersebut tak terulang lagi di kemudian hari.
“Kami nggak menuntut apa-apa lagiKeluarga telah ikhlasKami hanya berharap pengelola TWM lebih teliti dan mengutamakan keselamatan pengunjung, agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari,” harap Asiah kepada Radar Depok, saat ditemui di kediamannya. (bac/ric/sdk/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Depok Tewas Terlilit Tali Flying Fox di Cisarua
Redaktur : Tim Redaksi