Peruri Raih Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, Paling Aman

Jumat, 11 November 2022 – 21:26 WIB
Peruri meraih status penyelenggara sertifikasi elektronik, tingkat keamanan paling tinggi. Foto dok. Peruri

jpnn.com, JAKARTA - Transaksi online makin diminati masyarakat. Namun, untuk mengantisipasi terjadinya penipuan, masyarakat perlu memiliki sertifikat elektronik yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik dan identitas digital.

Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia.

BACA JUGA: Pion Jabar Diluncurkan, Peruri Jamin Keaslian Dokumen Penjaminan Online

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan satu -satunya BUMN PSrE dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.

Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan pelayanan tanda tangan elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi, yaitu dengan sertifikat elektronik level 3 dan level 4 bagi warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Peruri Sumbang Digital Talent BUMN Tertinggi, Ini Buktinya

Selain itu juga warga negara asing (WNA) serta segel elektronik tesertifikasi bagi badan usaha melalui produk Peruri Tera.

“Di ruang digital, sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang andal," kata Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya dalam keterangannya, Jumat (11/11).

BACA JUGA: Melalui Program Inkubasi, Peruri Bikin UMKM Naik Kelas

Dia menjelaskan Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah.

Dengan status pengakuan tertinggi ini, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena bisa menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak berwenang.

"Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan," terang Dwina Septiani Wijaya.

Dia mencontohkan, karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan tanda tangan serta ramah lingkungan (paperless).

Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted). 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya. 

Selain tanda tangan elektronik dan segel elektronik yang merupakan kelompok produk Peruri Sign, Peruri memiliki layanan digital lain berupa materai elektronik, Peruri Code, dan Peruri Trust sebagai solusi layanan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan menjadi digital enabler untuk layanan pelanggan Peruri. 

"Line up product Peruri Sign merupakan salah satu bisnis enabler untuk me-leverage layanan digital sehingga bisa memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler