Perusahaan Asuransi Gasak Duit Nasabah Rp 299 Miliar

Selasa, 27 Maret 2012 – 06:31 WIB

JAKARTA - Ini peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati memilih perusahaan asuransi. Mabes Polri membongkar praktek penggelapan dan pencucian uang dana nasabah di perusahaan jasa asuransi PT Optima Kharya Capital Management. Tersangka yang juga Direktur Utama PT Optima Harjono Kesuma (HK) dianggap bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah Rp 299 miliar dan USD 3 Juta (setara 27 miliar).

"Setelah menggelapkan dana nasabah, HK melakukan tindak pidana pencucian uang untuk mengaburkan asal usul dana," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri kemarin (26/3). Harjono, kata Saud, ditangkap saat sedang mengurusi kasus di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/3) lalu.

Dalam menjalankan prakteknya, Harjono menggelapkan dana nasabah yang diinvestasikan di PT Optima. Dengan alasan investasi, uang tersebut dipindahkan ke berbagai produk investasi di perusahaan lainnya. Dana tersebut akhirnya dia ambil kembali untuk kemudian dipindahkan berkali-kali ke rekening miliknya. Dana tersebut digunakan untuk membeli sejumlah properti. Salah satunya sebuah apartemen di kawasan elit Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut terbongkar saat pihak asuransi AJB Bumiputera melaporkan mereka ke Mabes Polri. Mereka merasa dirugikan karena dana investasi yang dimasukkan ke PT Optima digelapkan oleh Harjono. Bahkan, Harjono dalam prakteknya juga bekerja sama dengan pemegang saham berinisial AS dan financial controller berinisial KS. Dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka berdua masih kami periksa. Tidak bisa kami buka identitasnya demi kepentingan penyidikan," kata Saud. Mantan Kadensus 88 Antiteror itu menambahkan, tiga tersangka tersebut dijerat dengan KUHP penggelapan dan sejumlah pasal berlapis Undang-Undang Pencucian Uang.

PT Optima, kata Saud, memang bermasalah. Mereka terlibat banyak kasus pidana di Bandung dan sejumlah tempat di Jawa Barat. Saking banyaknya perkara hukum yang menjerat mereka, Harjono sudah lupa kasus tersebut terjadi kapan dan siapa yang dirugikan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, AJB Bumiputera merupakan salah satu nasabah PT Optima yang menitipkan dananya sekitar Rp 324 miliar. Perusahaan lain yang pernah menjadi korban adalah PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, serta PT Jakarta Properti (Jakpro). Sedangkan perusahaan swasta yang menjadi korban, antara lain PT Asuransi Jiwa Nusantara, pengelola hotel (Twin Hotel).

Badan Pengawas Pasar Modal"Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sempat menghentikan (suspend) kegiatan PT Optima pada 23 Oktober 2009 . Salah satunya karena modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD) PT Optima telah minus hingga Rp 19 triliun. Padahal, Bapepam mensyaratkan MKBD sebesar Rp 25 Miliar.

Perusahaan lain yang pernah melaporkan perusahaan sekuritas itu adalah PT Penta Widjaja Investindo. Mereka melaporkan Harjono ke Bareskrim terkait penggelapan sejumlah saham yang dititipkan ke OCKM senilai Rp 100 miliar, antara lain saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). "Kami memang menelusuri kasus ini sejak 2009," kata Saud. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Aborsi, Janda Dijeruji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler