Perusahaan Boleh Menganjurkan Karyawan Pakai Atribut Natal? Chandra Menjawab

Minggu, 19 Desember 2021 – 07:10 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: dokpri Chandra

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyampaikan pendapat hukum terkait anjuran perusahaan terhadap karyawan yang beragama selain Kristen menggunakan atribut Natal.

Pendapat hukum itu disampaikan Chandra menjawab pertanyaan apakah boleh perusahaan menganjurkan karyawan untuk mengenakan atribut Natal?

BACA JUGA: Joseph Suryadi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Chandra: Mendidih Darah Ini

Dia mengatakan setiap orang semestinya menghormati keyakinan dasar (akidah) seseorang dalam beragama.

"Pada dasarnya, setiap manusia memiliki hak beragama. Hak beragama adalah salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng," kata Chandra.

BACA JUGA: Kapolri Bereaksi atas Kemunculan Tagar #PercumaLaporPolisi hingga #NoViralNoJustice

Oleh karena itu, hak tersebut menurutnya harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.

Hal tersebut menurutnya dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

BACA JUGA: Begini Nasib RD yang Ditangkap Polisi di Jalan Ketintang Surabaya

Menurut Chandra, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemilik perusahaan atau unsur pimpinan perusahaan tidak boleh menganjurkan, memerintahkan, apalagi memaksa pemeluk agama lain menggunakan atribut Natal dengan alasan apa pun.

"Bahwa 'menganjurkan' yang dilakukan oleh pimpinan dapat dinilai atau secara tidak langsung dapat dimaknai 'memaksa' karena karyawan tentu merasa segan untuk menghindari anjuran tersebut," ucapnya.

Chandra mengingatkan bahwa tiap agama memiliki ajaran atau pedoman atau hukum yang mengikat kepada pemeluknya.

Oleh karena itu, katanya, keyakinan setiap orang termasuk karyawan perusahaan atau instansi tertentu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas.

"Bahwa apabila terjadi pada anda, yang harus anda lakukan adalah laporkan kepada pihak berwajib dan pihak dinas ketenagakerjaan bahwa perusahaan dapat dinilai melakukan pelanggaran hukum," ujar ketua eksekutif BPH KSHUMI itu.

Terakhir, Chandra mengatakan toleransi beragama bukanlah untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula saling bertukar keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu.

BACA JUGA: Peringatan BMKG, Ada Potensi Gempa Berkekuatan Besar di Selatan Jatim

"Inilah esensi toleransi, di mana masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun hak-haknya," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler