JPNN.com

Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum

Senin, 24 Maret 2025 – 15:10 WIB
Perusahaan Budi Daya Mutiara di NTB Datangi DPR untuk Minta Perlindungan Hukum - JPNN.com
Direktur PT Sino Indo Mutiara Melliana Dewi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Sino Indo Mutiara Melliana Dewi meminta perlindungan hukum di antaranya kepada Ketua Komisi XIII DPR, Kapolri, Menko Perekonomian, Menteri Hukum, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melliana ditetapkan jadi tersangka oleh Ditpolairud Polda NTB pada 10 Februari 2025 atas aktivitasnya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dalam bidang budi daya mutiara (pembesaran mollusca laut) di Perairan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja

Melliana mengatakan penetapan tersangka kepada dirinya janggal.

“Kami adalah perusahaan Penanamwn Modal Asing ( PMA). Sebagai perusaan PMA semua perijinan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kordinasi Penanaman Modal/Kementrian Investasi. Kami sudah punya izin dasar seperti NIB, PKKPRL, izin dermaga dan beberapa izin lain seperti PBG dalam proses dan untuk izin lingkungan pejabat berwenang sudah turun ke lapangan melakukan survei,” ujar Melliana.

BACA JUGA: Komisi I DPR Nilai Polres Tanjung Priok Bantu Jaga Citra Indonesia di Mata Dunia

“Kami pun sudah patuh dan telah membayar pajak berupa PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut sebesar Rp 1,3 M sesuai ketentuan,” kata Melliana.

Melliana mengaku penetapan tersangka kepada dirinya sangat diskriminatif.

BACA JUGA: Soal Demo RUU TNI di DPRD DIY, Sri Sultan: Jangan Merusak

Padahal seperti sudah beredar di pemberitaan, antara lain diketahui 90 persen tambak udang di NTB izinnya tidak lengkap.

"Di NTB ada perusahaan asing diduga izinnya juga itidak lengkap,” katanya.

Melliana mengatakan ada perusahaan budi daya laut bahkan sudah diberikan Peringatan I, II, III oleh Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.

"Jelas-jelas dalam pemberitaan perusahaan itu dikatakan illegal, tetapi tidak ditindak oleh Ditpolairud," katanya.

"Sementara perusahaan kami belum pernah mendapat teguran sekalipun langsung dijadikan tersangka, saya minta keadilan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, investor perusahaan tersebut menduga ada indikasi oknum Ditpolairud yang meminta uang  Rp 500 juta dan meminta bagian (saham) di perusahaan.

"Permintaan itu disampaikan lewat perantara beberapa kali," ujarnya.

Melliana mengaku kini operasional perusahaan terganggu. Dari sekitar 360 karyawan, sekitar 120  orang di antaranya terpaksa dirumahkan.

Demi kelangsungan usaha dan upaya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pihak perusahaan meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kementerian dan Lembaga serta Kapolri dan Ketua Komisi XIII DPR.

“Untuk kepentingan mengurus perijinan kami sampai merekrut asisten manajer khusus menangani perijinan berusaha sebagaimana ketentuan, kami berusha patuh, kami ingin  membuka lapangan kerja untuk masyarakat NTB dan juga mendukung hilirisasi dalam bidang bididaya laut seperti Asta Cita Pak Prabowo. Kami meminta keadilan," pungkas Melliana.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler