Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja Perempuan

Senin, 17 Desember 2012 – 16:58 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, perusahaan wajib memperhatikan berbagai macam hak-hak dasar perempuan. Hal ini guna memberikan perlindungan khusus kepada pekerja perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender.

“Perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (17/12).

Ditegaskan, dalam hubungan kerja tidak boleh  ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Khususnya dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan.

“Dalam pemenuhan hak tersebut, perusahaan tidak boleh berlaku diskriminatif,” tukasnya.

Terkait para perempuan pekerja migrant yang bekerja di luar negeri, terang Muhaimin, pemerintah memberikan perhatian khusus. Karena, hingga saat ini masih marak pelanggaran hak  azasi manusia yang kerap kali menimpa mereka.

Sehingga, pemerintah akan fokus  melakukan pembenahan kebijakan di berbagai bidang, baik dari sisi ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan hukum.

“Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan edukasi dan advokasi kepada calon  tenaga kerja Indonesia (TKI) agar mereka dapat  memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” imbuhnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Probosutedjo tak Penuhi Panggilan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler