“Perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (17/12).
Ditegaskan, dalam hubungan kerja tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Khususnya dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan.
“Dalam pemenuhan hak tersebut, perusahaan tidak boleh berlaku diskriminatif,” tukasnya.
Terkait para perempuan pekerja migrant yang bekerja di luar negeri, terang Muhaimin, pemerintah memberikan perhatian khusus. Karena, hingga saat ini masih marak pelanggaran hak azasi manusia yang kerap kali menimpa mereka.
Sehingga, pemerintah akan fokus melakukan pembenahan kebijakan di berbagai bidang, baik dari sisi ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan hukum.
“Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan edukasi dan advokasi kepada calon tenaga kerja Indonesia (TKI) agar mereka dapat memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Probosutedjo tak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi