Probosutedjo tak Penuhi Panggilan KPK

Jadi Saksi untuk Hambalang

Senin, 17 Desember 2012 – 15:34 WIB
JAKARTA-- Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa bos PT Buana Estate Probosutedjo. Adik mantan Presiden Soeharto itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dalam kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang. Namun, Probo, sapaan akran Probosutedjo berhalangan hadir dan hanya mengutus kuasa hukumnya.

"Yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Jadi tadi pengacaranya datang menyampaikan surat sakit tidak bisa hadir," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (17/12).

Menurut Johan, Probo diperiksa sebagai saksi terkait persoalan kepemilikan tanah atau lahan. Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap anak Probosutedjo, Direktur Utama PT Buana Estate, Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. "Nanti akan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada yang bersangkutan," pungkas Johan.

Seperti diketahui, sebelum digunakan Kementerian Pemuda dan Olahraga, lahan Hambalang seluas 7.050 hektar dimiliki Probosutedjo melalui PT Buana Estate.
Mulanya, Probosutedjo enggan menyerahkan lahan Hambalang itu kepada Kemenpora. Sejak 2004, Kemenpora mengupayakan agar pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional itu bisa berdiri di lahan Hambalang. Proyek pembangunan ini sempat diminta untuk dihentikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan untuk proyek belum ada sertifikatnya.

Berdasarkan pemberitaan di sebuah surat kabar nasional, hingga Direktorat Olahraga menjadi kementerian yang dipimpin Adhyaksa Dault, bahkan hingga Adhyaksa tak menjabat menteri, sertifikat itu tidak juga keluar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan mengeluarkan surat keputusan karena belum ada surat pernyataan penyerahan lahan dari pengguna sebelumnya.

Adapun pengguna lahan sebelumnya adalah PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo. Untuk membujuk Probosutedjo, Sekretaris Menpora Wafid Muharam beberapa kali menyurati adik mantan orang nomor satu di Indonesia itu agar membuat surat pernyataan. Entah apa alasannya, pada November 2009, Probosutedjo akhirnya mengeluarkan surat pernyataan yang isinya tidak keberatan jika lahan Hambalang digunakan Kemenpora. Melalui surat itu, Probosutedjo mengatakan tidak akan menuntut hak atas tanah itu selama tanah yang dikelola bukan milik PT Buana Estate. (flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejangung Tangkap Buron Penipu Rp 108 M di Kelapa Gading

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler