Perusahaan Dituntut Bisa Kelola Premi Asuransi

Rabu, 21 November 2018 – 03:45 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surabaya Susilo Sriyanto menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menjamin masyarakat tidak khawatir terhadap asuransi jika terjadi klaim.

’’Selama ini asumsi masyarakat mengurus asuransi premi gampang, tetapi kalau klaim susah,’’ kata Susilo, Senin (19/11).

BACA JUGA: Perkuat Kinerja, Panin Dai-ichi Life Resmikan GA HOPE

Nah, OJK mengeluarkan aturan supaya industri asuransi sehat.

’’Jadi, dibentuk RPC (repayment capacity) dan juga dibentuk aturan keuangan sehingga bisa diukur kesehatan masing-masing keuangan perusahaan asuransi dan bisa beri klaim yang layak,’’ tambah Susilo.

BACA JUGA: Buka Kantor Agen Baru di Lombok, FWD Life Mulai dengan CSR

Manajemen perusahaan dituntut harus bisa mengelola premi asuransi. Laporan keuangan, misalnya.

Selama ini laporan keuangan tidak mengikuti finansial secara internasional. Ditambah masih banyak laporan yang dilakukan secara manual.

BACA JUGA: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Naik 23 Persen

’’Padahal, semua serba komputerisasi,’’ tegas Susilo.

Menurut dia, jika tanggal 30 sudah selesai, laporan keuangan bisa selesai pada tanggal 1 bulan berikutnya.

’’Untuk itu, perlu aplikasi keuangan pendukung, fasilitas internet, dan aplikasi care system,’’ jelas Susilo.

Lantas, apakah diperlukan masa transisi? Menurut dia, tiap perusahaan berbeda-beda. Ada satu perusahaan yang membutuhkan waktu 4–5 tahun.

’’Seperti asuransi Jasa Raharja Putra. Sejak 2011 hingga sekarang masih terus. Jadi, harus investasi teknologi informasi yang luar biasa,’’ kata Susilo. (res/c15/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Asuransi Berpeluang Tumbuh 30 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler