jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sekitar Rp 35 miliar dari PT Jhonlin Baratama.
Uang itu ditujukan untuk menekan nilai pajak yang harus dibayarkan PT Jhonlin Baratama kepada negara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Takdir Suhan mengatakan Angin dan Dadan memiliki kewenangan dalam menilai pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.
BACA JUGA: KPK Bawa Satu Koper Oranye Usai Geledah Ruang Kerja Bupati HSU
Angin pun menerbitkan Instruksi pemeriksaan Nomor: S-00121/PJ.04/RIK.SIS/2019 untuk pemeriksaan PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan Nomor: S-00142/PJ.04/RIK.SIS/2019 untuk pemeriksaan perusahaan milik Haji Isam itu atas tahun pajak 2017.
Jaksa mengungkapkan meski Angin posisinya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan oleh Iriawan, tetapi proses pengaturan penilaian pajak yang sudah diatur terdakwa tetap berjalan.
"Pada 22 Maret 2019, Irawan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-64/PJ.04/RIKS.SIS/2019 dan Nomor: PRIN-65/PJ.04/RIKS.SIS/2019
serta menunjuk Wawan Ridwan sebagai supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebagai anggota dalam pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama," kata dia saat membacakan surat dakwaan untuk Angin dan Dadang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).
Dalam kasus itu, kata jaksa, Yulmanizar ditunjuk sebagai person in charge (PIC) dalam pemeriksaan PT Jhonlin Baratama yang bertugas intensif berinteraksi dengan wajib pajak sampai dengan menyusun kertas kerja hingga laporan pemeriksaan.
Singkatnya, pada Ditjen Pajak pun mengirimkan surat pemeriksaan kepada Direksi PT Jhonlin Baratama untuk hadir pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin.
"Atas adanya pemeriksaan oleh Direktorat P2, kemudian pada 26 Maret 2019, PT Jhonlin Baratama menunjuk Agus Susetyo sebagai konsultan pajak dengan Surat Kuasa Nomor: 649/JB-FAT/III/2019 yang ditandatangani oleh Fahruzzani selaku Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama," kata jaksa.
Agus bersama Staf Pajak PT Jhonlin Baratama Ozzy Reza Pahlevy dan Manager Finance, Acc & Tax PT Jhonlin Baratama Ian Setyamulyawan pun akhirnya datang menghadiri undangan Ditjen Pajak itu.
Jaksa juga mengungkapkan tim pemeriksa lalu meminta keterangan dan mengumpulkan data dari wajib pajak PT Jhonlin Baratama. Selain itu, tim pemeriksa juga melakukan kunjungan lapangan ke kantor administrasi PT Jhonlin Baratama di Jalan Kodeco KM 1,5, Kabupaten Tanah Bumbu, Batulicin, Kalimantan Selatan.
"Di mana untuk tiket pesawat, hotel, dan akomodasi tim pemeriksa selama di Batulicin dibiayai oleh PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo," jelas jaksa.
Setelah pemeriksaan itu, Agus pun mendampingi tim pemeriksa Ditjen Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Febrian, dan Yulmanizar pulang ke Jakarta pada 29 Maret 2019.
Pada saat transit di Makassar, di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Agus menyampaikan kepada Yulmanizar agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017 direkayasa menjadi Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Bantu Pemrosesan Beasiswa, Oknum Pegawai Kampus Minta Ini kepada Mahasiswi
Agus menjanjikan fee Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural, termasuk untuk pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama. "Di mana, Yulmanizar menyampaikan akan meminta persetujuan pimpinan," kata jaksa.
Permintaan itu pun disetujui oleh Dadan. Singkatnya, anak buah Dadan pun mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp70,68 miliar untuk 2016, sementara untuk 2017 diatur angka lebih bayar pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 59,99 miliar.
Dengan begitu, PT Jhonlin Baratama hanya membayar Rp 10,68 miliar. "Padahal seharusnya sebesar Rp 63,66 miliar," tegas jaksa.
Selanjutnya dalam rentang waktu Juli 2019 sampai dengan akhir September 2019, lanjut jaksa, Angin dan Dadan telah menerima uang fee dari Agus terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 sebesar SGD 3,5 juta atau setara Rp 35 miliar yang diterima melalui Yulmanizar secara bertahap.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar.
Uang dugaan suap Rp 57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN), serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
BACA JUGA: Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Penggeledahan Kantor Milik Perusahaan Grup Haji Isam Bocor, ICW Bereaksi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga