jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan J Trust Co Ltd, perusahaan investasi asal Jepang, sebagai satu-satunya calon pembeli PT Bank Mutiara Tbk yang layak mengikuti tahap fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika lembaga pengatur dan pengawas lembaga keuangan tersebut menyatakan lulus, J Trust akan memiliki secara penuh saham eks Bank Century tersebut.
BACA JUGA: Bursa Masih dalam Tekanan
Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, investor yang layak mengikuti fit and proper test atau proses uji kelayakan dan kepatutan di OJK memang hanya satu. "J Trust kami tetapkan sebagai kandidat untuk mengikutinya," katanya kepada Jawa Pos, kemarin (14/9).
BACA JUGA: Penghapusan Airport Tax Sudah Bisa Diterapkan
Baik LPS (sebagai pemegang saham saat ini) maupun J Trust belum mengungkap nilai transaksi bank yang pada 21 November 2008 diambilalih pemerintah dari Robert Tantular, Rafat Ali Rizvi, dan Hesham Al-Warraq karena krisis tersebut. Pengungkapan detail transaksi akan dilakukan pasca keputusan dari OJK.
Berdasarkan jadwal indikatif penjualan saham Bank Mutiara, pada pekan ketiga September tahun ini harus sudah dilakukan penandatanganan kesepakatan conditional sale and purchase agreement (CSPA) atau perjanjian jual beli bersyarat sekaligus pembayaran pertama investor ke escrow account. Kemudian, diikuti dengan penetapan investor pemenang. "Sesuai kesepakatan dengan calon investor, akan kami informasikan kemudian," ujarnya.
BACA JUGA: Cicilan Emas Mudahkan Konsumen
Sejak Maret 2014, LPS kembali membuka penawaran terakhir penjualan saham Bank Mutiara. Saat ini, bank yang 99,996 persen sahamnya dimiliki LPS itu, masuk pada limit akhir tahun penjualan.
Sesuai undang-undang LPS, pada batas terakhir tahun penawaran, Bank Mutiara bisa dijual sesuai dengan harga pasar. Dengan demikian, harganya bisa tidak sama dengan biaya penyelamatan yang mencapai Rp 8 triliun.
Pada awalnya, ada 18 calon investor yang menyampaikan pernyataan minat membeli bank beraset Rp 13,5 triliun tersebut. Namun saat uji tuntas tinggal enam investor yang dianggap memenuhi kriteria. Salah satunya investor dalam negeri, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI). Selain J Trust, menurut Reuters, yang sempat masuk dalam short-list"antara lain Bank of China (Hongkong) dan Leong Bank (Malaysia).
Presiden dan CEO J Trust Nobuyoshi Fujisawa mengatakan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari LPS bahwa perusahaannya dipilih sebagai penawar terbaik. "Pada Jumat (12/9), kami menandatangani CSPA dengan pengaturan transaksinya," katanya melalui website resmi perusahaan tersebut.
Dia meyakini, melalui transaksi pembelian saham tersebut, pihaknya berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia pada masa mendatang. Khususnya, kata Fujisawa, dalam hal memenuhi permintaan pembiayaan retail yang saat ini pertumbuhannya sangat pesat.
Fujisawa mengatakan, transaksi pembelian Bank Mutiara akan dikecualikan dari ketentuan pembatasan kepemilikan asing terhadap bank komersial sebesar 40 persen.
LPS memang telah mengajukan permintaan pengecualian calon pemilik Bank Mutiara dari aturan pembatasan kepemilikan asing. Sebab, sesuai UU LPS, lembaga tersebut memang diwajibkan melepas seluruh saham setelah masa penyelamatan berakhir.
Kiprah J Trust di Indonesia sudah dimulai saat J Trust Asia Pte. Ltd, anak usaha J Trust berbasis di Singapura, membeli 9 persen saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk pada awal tahun ini. Berpusat di Tokyo, J Trust bergerak di bidang jasa keuangan, real estate, sistem teknologi informasi, dan bisnis hiburan. Perusahaan tersebut berdiri sejak 18 Maret 1977.
Dalam tahun fiskal 2013-2014, per 31 Maret 2014, J Trust mencetak laba bersih 11,145 miliar yen atau sekitar Rp 1,25 triliun. Di Tokyo Stock Exchange, saham J Trust diperdagangkan naik tipis 6 Yen (0,57 persen) ke level 1.065 yen. (gal/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Citilink Dapat Diskon Inap di Inna Hotel Group
Redaktur : Tim Redaksi