Perusahaan Kelapa Sawit di Inhu Dilaporkan, Disnaker Harus Perjuangkan Hak Masyarakat

Jumat, 13 Januari 2023 – 10:13 WIB
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), PT Nikmat Halona Reksa (NHR) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan karyawan PT NHR bernama Hendry Wijaya terkait pesangon dan Irianto Wijaya yang belum mendapat bayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 lalu.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Riau 10 Januari 2023, Simak Penjelasan BMKG

Hendry merupakan mantan Direktur PT NHR itu meminta agar perusahaan itu segera membayar pesangon berdasarkan aturan yang berlaku.

"Hingga hari pihak PT NHR juga belum memenuhi semua kesepakatan yang tertuang dalam akte Notaris terkait pesangon," ujar pengacara Hendry, Hasfiandi dan rekannya, Riko Candra Kamis (12/1).

BACA JUGA: Jaksa Riau Tak Terima Uang Dari Akhmad Mujahidin, Penyebar Isu Siap-siap Dilaporkan

Hasfiandi menyebut, dalam laporan kliennya meminta agar Disnaker Riau serius menangani perkara pekerja perusahaan yang haknya belum dipenuhi oleh PT NHR.

"Persoalan ini sebenarnya tinggal pihak Disnaker Riau saja, apakah tegas atau hanya sekedar pangil pangil saksi,” tandasnya.

BACA JUGA: Sempat Turun Beberapa Pekan, Akhirnya Harga TBS Sawit di Riau Beranjak Naik

Hendry menjelaskan bahwa Direktur Utama PT NHR Johan Kosaidi sudah diundang dalam pertemuan pada 3 Januari 2023 oleh Disnaker Riau.

“Dia justru tidak hadir. Lau dia mengutus orang yang tidak bisa mengambil keputusan," lanjutnya.

Menurut Hendry dalam Akte Notaris antara Hendry Wijaya dan Direktur PT NHR Johan Kosaidi tertulis pesangon untuk Hendri Wijaya akan diselesaikan setelah ada penyerahan dokumen milik perusahaan yang masih ditahan oleh mantan Direktur PT NHR tersebut.

"Justru ketika semua terlaksana pada tanggal 3 Juni 2022, semua dokumen sudah diserahkan akan tetapi pihak perusahaan tidak kunjung menunaikan kewajibannya dengan berbagai alasan," jelasnya.

Karena hal itu, Hasfisndi meminta Disnaker Riau agar mengambil langkah tegas dalam penyelesaian masalah tersebut. Dia mengatakan, masalah yang dihadapi tidak rumit.

"Sudah jelas permasalahan ini bukan Hendry Wijaya saja, tapi yang Imron Wijaya juga dirugikan. Karena hingga hari ini upah maupun THR Imron juga tidak dibayar terhitung sejak September 2022," ucapnya.

Di sisi lain, Henry menyampaikan soal surat tanah badan jalan PT NHR itu merupakan milik pribadi Hendry Wijaya bukan perusahaan. Dia memastikan hal tersebut bisa dibuktikan dalam akta pembelian tanah.

"Sedangkan dalam Undang-undang Cipta Kerja pasal 185 ayat (1) sudah jelas hal ini tindakan pidana, yang dimaksud dalam ayat (1) adalah tindakan pidana kejahatan dengan saksi penjara paling lama 4 tahun dan denda paling besar Rp400 juta," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosidi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah pihak.

Termasuk Hendry Wijaya selaku mantan Direktur utama PT NHR, yang juga sebagai pelapor.

"Antara Hendry Wijaya dan PT NHR sudah kita pertemukan, tapi belum tercapai kesepakatan,” kata Imron.

Menurut Imron, PT NHR memang harus membayar Rp1,3 miliar sebagai kompensasi Hendry Wijaya selaku mantan direkturnya.

“Tapi PT NHR minta surat tanah ke Hendry, dan Pak Hendry tidak memberikannya. Makanya tak selesai-selesai masalah itu," jelas Imron.

Lebih lanjut kata Imron masalah keduanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 miliar. Syaratnya, Hendry Wijaya menyerahkan semua dokumen PT NHR.

"Terkait surat tanah Pak Hendry selaku Direktur PT NHR kami tidak bisa ikut campur, karena semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Mereka ada kendala persoalan surat tanah, apakah surat tanah perusahaan atau tanah pak Hendry saya kurang tahu," kata Imron.

Namun, Imron memastikan Disnaker masih memproses pembahasan pesangon atau upah Hendry Wijaya dan Irianto Wijaya yang belum dibayar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menyelesaikan masalah itu.

"Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang perselisihan. Pokoknya masih proseslah," pungkasnya.

PT NHR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler