jpnn.com, PEKANBARU - Heboh pengakuan eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin tersangka kasus korupsi pengadaan internet memberikan jaksa Rp 713 juta. Langsung dibantah oleh Kejari Pekanbaru.Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan.
Terkait isu yang disebarkan Akhmad Mujahidin melalui pesan Whatsap terkait oknum jaksa di Kejari Pekanbaru yang menerima uang sebesar Rp 713 untuk membebaskannya.
BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Mengaku Setor Duit kepada Jaksa, Kajati Riau Bilang Begini
Agung membantah dengan yakin bahwa tidak ada jaksa di jajaran Kejari Pekanbaru yang menerima uang dari mantan Rektor UIN Suska Riau atau penasihat hukumnya.
"Tidak benar, kami tegaskan tidak ada jaksa Pidsus yang menerima uang sebagaimana yang disampaikan terdakwa AM," tegas Agung Senin (9/1).
BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA
Agung membeberkan bahwa pria berinisial SP yang disebut sebagai perantara untuk memberikan uang itu juga telah membuat pernyataan dengan menyebut bahwa dirinya tidak pernah menyetorkan uang yang diterima dari Akhmad Mujahidin kepada jaksa yang dimaksud.
Ditanyai profesi SP, Agung mengaku tidak mengetahui pasti. Tapi informasinya, dia merupakan bagian dari tim legal.
BACA JUGA: Jaksa Akan Melakukan Penuntutan, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali...
"Semoga bidang Pidsus akan terus berkarya khususnya Kejari Pekanbaru untuk memberantas korupsi," paparnya.
Atas tudingan tersebut pihaknya akan mempelajari lebih lanjut. Kejari Pekanbaru juga berencana akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini.
"Mungkin salah satunya melapor ke polisi," ucap Agung.
Menurut Agung tudingan Akhmad Mujahidin tidak masuk akal. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, telah menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Kami telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ini absurd (tidak masuk akal, red) ketika terdakwa meminta bebas atau onslag. Ini suatu hal yang tidak memungkinkan," urainya.
Agung menambah bahwa jaksa yang dituding menerima uang itu juga sudah sudah diklarifikasi oleh bidang pengawasan Kejati Riau.
Pada 8 Januari 2023 Akhmad Mujahidin menyebar surat yang ditulis tangan olehnya melalui pesan Whatsap.
Pesan Whatsap yang disebar nya itu berisi foto pernyataan yang ditulis tangan oleh Akhmad Mujahidin terkait pemberian uang kepada oknum jaksa berinisial DS sebesar Rp 713 juta.
Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang nilainya hingga ratusan juta.
Dalam surat itu disebut bahwa pemberian uang itu karena Akhmad diiming-iming dan dijanjikan tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Akhmad Mujahidin (AM) merupakan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sejak Jumat (21/10/2022) lalu. Namun, pada pelaksanaannya janji oknum jaksa yang dimaksud ternyata tidak terlaksana.
Akhmad tetap dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia saat ini juga masih ditahan di Rutan Pekanbaru.
Sementara, dari pengakuan Akhmad pada surat tertulis itu bahwa uang sudah diserahkan kepada DS melalui seorang perantara yang selalu berkomunikasi dengan tersangka.
Perantara itu adalah seseorang berinisial SP orang yang bisa berhubungan langsung dengan jaksa penuntut. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito