Perusahaan Kesulitan Beri THR di Tengah Dampak Wabah Virus Corona, Apa Solusinya?

Kamis, 26 Maret 2020 – 06:06 WIB
Perusahaan akan mengalami kesulitan memberikan THR Lebaran jika berhenti produksi karena wabah virus corona. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menilai, semakin cepat program bantuan pemerintah bagi masyarakat kecil dan dunia usaha diluncurkan, akan lebih baik.

Paling tidak untuk membantu terjaganya konsumsi rumah tangga dan membantu pertumbuhan ekonomi tidak semakin merosot.

BACA JUGA: Jumlah Pasien Corona Jateng Meningkat Dua Kali Lipat, Ganjar: Jangan Merasa Kuat

"Terlebih 30 hari lagi akan memasuki Ramadan, konsumsi rumah tangga akan mulai naik. Menghadapi ini pemerintah saya kira juga harus bisa menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang stabil dan normal," ujar Sarman di Jakarta.

Menurut Sarman, pemerintah harus bisa menjaga kondisi psikologis pasar dan masyarakat dalam bentuk demand dan supply yang selalu terjaga.

BACA JUGA: DPR: Jangan Ada PHK di Tengah Wabah Corona

Dengan demikian, masyarakat tidak kawatir dan panik, karena pemerintah dapat menjamin ketersediaan pokok pangan dengan harga yang terjangkau.

Sarman secara khusus juga menyoroti kondisi di mana dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan kalangan pengusaha dihadapkan pada kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada yang Keracunan Klorokuin, Mohon Keringanan Pajak Hotel dan Resto, Prabowo Mantap

Menurutnya, dalam situasi seperti sekarang ini THR menjadi beban tersendiri. Khususnya bagi pengusaha di sektor UMKM dan sebagian industri padat karya.

Pasalnya, penghasilan dan profit turun drastis, sementara kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan.

"Menyikapi hal ini, kalangan pengusaha berharap pemerintah, bisa memberikan solusi. Antara lain, Kementerian Ketenagakerjaan mungkin dapat mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengurangi beban pengusaha," ucapnya.

Sarman mencontohkan jika pelaku usaha tidak bisa memberikan THR atau hanya mampu memberikan 50 persen, maka harus ada opsi dari pemerintah. Misalnya, menunda pemberian THR sampai kondisi keuangan perusahaan memadai.

"Intinya, tetap tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha. Hanya meringinkan saja. Saya kira ini harus segera ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan, agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan dengan perwakilan pekerja dan pelaku usaha untuk mencari jalan terbaik," katanya.

Sarman berharap, para pekerja melalui serikat pekerja yang ada, dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha akibat penyebaran COVID-19.

Jangan malah memaksakan sesuatu yang tidak dapat diberikan pengusaha. Karena pada akhirnya hanya akan mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini.

"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Mari sama-sama berdoa agar masalah Virus Corona ini cepat berlalu sehingga aktvitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," pungkas Sarman.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler