Perusahaan Limbah Ini Tak Berizin, Petugas Bertindak Tegas

Kamis, 17 Maret 2022 – 21:38 WIB
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jpnn.com, BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh. Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan, tetapi tidak diurus jadi kami tindak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Kamis.

BACA JUGA: Brigadir SM Peras Pengusaha, Mintanya Sebegini, Alamak

Dia mengatakan penindakan perusahaan tak berizin itu telah dilakukan sejak tahun lalu.

Penindakan ini merupakan rangkaian upaya penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Istri Doni Salmanan Bawakan Ini Saat Menjenguk Sang Suami, Wah

Bahkan, penindakan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.

Selain menindak perusahaan, katanya, upaya penertiban serupa dilakukan kepada sejumlah reklame yang tidak membayar pajak.

"Jadi, upaya kami untuk menegakkan perda, termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami akan menertibkan bangunan liar di sekitar Underpass Cibitung," ucapnya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan perusahaan yang disegel merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.

Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, perusahaan itu diduga tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.

"Sebelumnya kami telah memanggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan terhadap perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya," katanya.

Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauli mengatakan perusahaan tersebut telah diperiksa sebanyak dua kali.

Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pengusaha tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap. Mereka tidak memenuhi perizinan yang diperlukan sampai akhirnya ditutup sementara.

"Penutupan sementara ini berdasarkan surat perintah bupati. Sebelumnya sudah dua kali kami BAP (pemeriksaan), sampai akhirnya kami tutup," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bekasi   satpol PP   perusahaan   Limbah  

Terpopuler