Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang

Kamis, 04 April 2013 – 08:24 WIB
JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memerintahkan semua perusahaan alih daya penyedia jasa pekerja (outsourcing) melakukan registrasi ulang. Pemerintah akan melakukan pembenahan agar mempermudah pengawasan.

Muhaimin mengatakan registrasi ulang oleh perusahaan outsourcing itu dilakukan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja di semua daerah. Maksudnya sebagai bagian dalam pembenahan pelaksanaan alih daya dan pendataan perusahaan outsourcing sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

"Kita harus memanfaatkan masa transisi yang berlangsung selama 12 bulan ini untuk memperkuat pendataan perusahaan outsourcing sehingga dapat mempermudah aspek pengawasan dalam pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan peraturan," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (3/4).

Sesuai peraturan, Izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan berlaku diseluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi berlaku selama 3 tahun. Dikhawatirkan banyak perusahaan yang izinnya sudah kadaluarsa. "Kita terus mendorong dinas-dinas tenaga kerja agar terus-menerus melakukan updating data yang lengkap terhadap keberadaan perusahaan outsourcing dan jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya masing-masing," terusnya.

Kemenakertrans mencatat sampai dengan akhir tahun lalu terdapat sebanyak 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah pekerja di bawahnya sebanyak 338.505 orang. "Salah satu manfaat pendataan perusahaan outsourcing untuk memastikan perusahaan tersebut dapat menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," tuturnya.

Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, kata Muhaimin, masa transisi pelaksanaan outsourcing jelang pemberlakuan Permenakertrans nomor 19 itu terus bergulir. Sudah banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKW) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Kita Awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit  namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans," yakinnya.

Permenakertrans  yang mengatur soal pelaksanaan outsourcing telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Muhaimin pada 14 November 2012 dan disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini akan resmi diberlakukan setahun sejak diundangkan atau pada akhir 2013 ini.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Jamin Sertifikasi Hambalang Sesuai Aturan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler