Pelanggaran tertinggi terjadi akibat sengketa lahan yang mencapai 399 kasus. Diikuti kasus sengketa ketenagakerjaan (276 kasus), perusakan lingkungan (72 kasus), kasus yang terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (48 kasus), penggusuran (15), sengketa rumah dinas (3) dan kasus-kasus lain (196).
"Angka-angka ini merefleksikan bahwa perusahaan merupakan aktor nonnegara yang memiliki potensi besar menjadi pelanggar HAM," ujar Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, dalam refleksi akhir tahun Komnas HAM di Jakarta, Selasa (11/12).
Kondisi ini tentu sangat mengecewakan, karena menurut Otto, perusahaan sebenarnya aktor non-negara yang memiliki kapasitas besar, baik untuk mengangkat ekonomi, sosial, maupun budaya warga yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut.
Namun pada kenyataannya, operasi perusahaan justru lebih banyak membawa dampak-dampak negatif terhadap HAM. Apalagi Komnas HAM mencatat, operasi perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan dan eksploitasi sumberdaya alam (pertambangan), juga kerap melahirkan kerusakan lingkungan, buruknya kualitas kesehatan warga, ketimpangan kepemilikan sumberdaya, mendalamnya kemiskinan warga, maupun tergusurnya masyarakat hukum adat.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah agar segera bersama-sama dengan Komnas HAM, membangun pedoman dan rencana regulasi nasional tentang tanggungjawab perusahaan terhadap penghormatan, perlindungan dan pemulihan HAM.
"Sehingga nantinya perusahaan dapat mengambil peran besar dalam pemajuan HAM di Indonesia. Bukan justru menjadi pelanggar HAM," imbuhnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Paling Buruk Buka Informasi ke Publik
Redaktur : Tim Redaksi